Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Lesti Kejora, Kenali Ancaman Hukum Bagi Pelaku KDRT

Rizky Billar diduga lakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora, kenali ancaman hukum bagi pelaku KDRT.

Rizky Billar diduga lakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora, kenali ancaman hukum bagi pelaku KDRT.

AYOJAKARTA.COM -- Kasus kekerasan masih terus terjadi, kali ini datang dari pedangdut Lesti Kejora yang mengalami tindak KDRT oleh suaminya Rizky Billar.

Kabarnya Lesti sudah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT dan kini laporannya sedang diproses oleh Polres Metro Jakarta.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan visum terhadap laporan Lesti Kejora, langkah ini bertujuan untuk mencari bukti dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Istri Kedua, Ternyata Dedi Mulyadi Ungkap Punya Istri Pertama, Ini Sosoknya

KDRT kepanjangan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga KDRT merupakan suatu tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Apabila ada yang terbukti melakukan tindak KDRT, maka akan disangkakan dengan UU No.23 Tahun 2004 yang melarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Dilansir AyoJakarta.com dari lamar ditjenpp.kemenkumham.go.id terdapat sejumlah ancaman yang bisa disangkakan kepada pelaku KDRT yang dibagi menjadi 4 golongan.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna di Atas Pelaminan Tanpa Dedi Mulyadi, Foto Berdua dengan Sosok Ini

Berikut penjelasan hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku KDRT.

1. Kasus KDRT Fisik

Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tertulis dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT meliputi:

- Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

- Jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

- Jika kekerasan Fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan atau kegiatan sehari-hari akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika: Selamat Menempuh Hidup Baru

2. Kasus KDRT Psikis

Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang tertulis dalam Pasal 45 UU KDRT meliputi:

- Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis, akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

- Jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

Baca Juga: Tertuduh Sebagai Dalang G30S PKI, Inilah Alasan Soekarno Tidak Membubarkan PKI Pada Saat Itu!

3. Kasus KDRT Seksual

Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang tertulis dalam Pasal 46 UU KDRT meliputi:

- Setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

- Setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu akan dipidana penjara selama 4 tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp12 juta hingga Rp300 juta.

- Jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi akan dipidana penjara selama 5–20 tahun atau denda Rp25 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Ketahuan Selingkuh Hingga Banting Istri, Isi Surat Laporan Lesti Kejora Beredar di Medsos

4. Kasus KDRT Penelantaran

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran dalam rumah tangga tercantum dalam Pasal 49 meliputi:

- Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 tahun.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ekonomi 14 Jun 2026, 13:53 WIB

Mana yang Lebih Bahaya Saat Rupiah Loyo, Redenominasi atau Devaluasi? Ini Kata Pakar Ekonomi Maybank Indonesia

Juni 2026, Rupiah melemah ke Rp17.985/USD akibat konflik global & penjualan ritel turun 3,7%. Head Global Market Maybank I Made Budhi P Artha sebut devaluasi ini lebih bahaya dibanding redenominasi.

Nasional 14 Jun 2026, 12:43 WIB

Dony Oskaria Sebut Fundamental Ekonomi dan BUMN Jadi Penopang Penguatan IHSG

Danantara menilai penguatan IHSG mencerminkan kepercayaan investor pada fundamental ekonomi Indonesia yang tetap solid.

Teknologi 14 Jun 2026, 11:52 WIB

Manjakan Konten Kreator, Lenovo Hadirkan Dua Seri ThinkBook 16 Inci Terbaru di 2026

Lenovo luncurkan ThinkBook 16p 2026 berbekal RTX 5060 dan layar 3.2K, serta ThinkBook 16 Gen 9 IPL bertenaga Intel Panther Lake. Kedua laptop 16 inci ini dirancang tangguh untuk kreator profesional.

Gadget 14 Jun 2026, 10:41 WIB

Demi Jegal iPhone Fold, Samsung Siap Rilis Galaxy Z Fold 8 dan Z Fold 8 Ultra di 2026

Samsung siap rilis Galaxy Z Fold 8 & Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026 demi hadapi iPhone Fold. Versi reguler berlayar lebih lebar, sementara varian Ultra berbodi tipis, baterai 5.000mAh.

Metropolitan 13 Jun 2026, 22:09 WIB

Reservasi Dibuka 16 Juni! Tiket Masuk Ancol Gratis 3 Hari Special HUT ke-499 DKI Jakarta

Reservasi tiket gratis mulai dibuka pada 16 Juni 2026 melalui situs resmi ancol.com.

News 13 Jun 2026, 22:02 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa Soal Pemborosan Program MBG, Bakom RI: Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Kabakom) RI, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa efisiensi keuangan negara telah menjadi prioritas utama Prabowo sejak awal menjabat.

News 13 Jun 2026, 21:08 WIB

Gejayan Memanggil! Giliran Massa di Jogja Gelar Aksi Susul Demo BEM UI di Jakarta

Setelah aksi mahasiswa memadati kawasan Thamrin, Jakarta pada Jumat kemarin, kini giliran massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Memanggil menggelar demo di pertigaan Gejayan, Sabtu, 13 Juni 2026.

Metropolitan 13 Jun 2026, 20:42 WIB

Komnas PA DKI Jakarta: Aksi Perundungan Bocah hingga Kesetrum di Senen Tindakan Kriminal

Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.

News 13 Jun 2026, 20:29 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Motor Listrik BGN: Vendor 'Nakal' Mark Up Harga, Padahal Barang Belum Dirakit

Dalam temuan terbaru, pihak vendor diduga melakukan penggelembungan harga atau markup besar-besaran, sementara unit motornya sendiri diketahui belum selesai dirakit.

Pendidikan 13 Jun 2026, 20:20 WIB

Festival Budaya Maritim Unpad 2026: Kreativitas Mahasiswa Angkat Warisan Nusantara

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran menggelar  Festival Budaya Maritim: Jejak Budaya Maritim Warisan Dunia sebagai proyek Ujian Akhir  Semester (UAS).

News 13 Jun 2026, 19:41 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Tersangka Kelima Andri Mulyono Pemenang Tender Motor Listrik Mark Up Rp1,1 Triliun!

Tersangka kelima, Andri Mulyono, menjadi sorotan karena berhasil memenangkan tender pengadaan motor listrik senilai kurang lebih Rp 1,1 triliun di BGN.

News 13 Jun 2026, 17:48 WIB

Ketua DPP PSI Grace Natalie: Jokowi Siap Gunakan Jaket PSI Menjadi Ketua Dewan Pembina

Sudah sembuh, Joko Widodo (Jokowi) akan secara resmi menjadi Ketua Dewan Pembina PSI.

Sport 13 Jun 2026, 17:44 WIB

Antusiasme Tinggi! 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama BTN Jakarta International Marathon 2026

BTN Jakarta International Marathon 2026 sukses digelar! Sebanyak 20.500 pelari meriahkan hari pertama. Cek keseruan event akbar ini!

Metropolitan 13 Jun 2026, 17:32 WIB

Warga Jakarta Merapat! Festival Muharram 2026 Siap Digelar di Taman Bendera Pusaka, Cek Jadwal dan Lineup-nya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan akan menggelar Festival Muharram Jakarta 2026 pada pertengahan Juni ini.

Metropolitan 13 Jun 2026, 16:39 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Khusus Malam Ini 6 Lokasi Ikonik di DKI Jakarta akan Mati Lampu

Warga Jakarta siap-siap, sejumlah titik ikonik di Ibu Kota dipastikan bakal gelap gulita malam ini, Sabtu, 13 Juni 2026.

Metropolitan 13 Jun 2026, 16:32 WIB

Catat Ya! Kriteria Pengunjung Jakarta Fair 2026 Ini Gratis, Ada TNI/Polri, Lansia hingga Anak-anak

Ajang pameran dan hiburan terbesar, Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026, telah resmi dimulai sejak 11 Juni hingga 12 Juli mendatang.

Khazanah 13 Jun 2026, 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Pemprov DKI Jakarta Gelar Festival Muharram 1448 H 14-15 Juni 2026

Festival ini sebagai rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 2026 yang akan digelar di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan.

Jakarta Utara 13 Jun 2026, 12:22 WIB

Cuaca Memburuk dan Diduga Kelebihan Muatan, 26 Penumpang dan 3 Awak KM Sumber Makmur Dievakuasi ke Pulau Panggang

KM Sumber Makmur sempat mengalami kendala saat berlayar di perairan Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (13/6) pagi.

Metropolitan 13 Jun 2026, 10:33 WIB

Ramai Keluhan CCTV di Kawasan Bundaran HI Tak Bisa Diakses, Pemprov DKI Sebut Gangguan Ada di Situs Pihak Ketiga

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai beberapa titik CCTV di kawasan Bundaran HI yang disebut tidak dapat diakses publik.

Metropolitan 13 Jun 2026, 10:21 WIB

45 Ribu Pelari Ramaikan BTN Jakarta International Marathon 2026, Pramono: Nikmati dan Bergembiralah

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara langsung melepas peserta kategori 5K dan 10K dari kawasan Parkir Timur GBK.