JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk Anies.
Sebab, Kemenaker menilai Anies telah melanggar aturan ketika merevisi besaran kenaikan UMP menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.
"Pada prinsipnya, kami akan mengkoordinasikan hal-hal yang bertentang dengan kebijakan dengan Kemendagri," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap ketika ditanya sanksi untuk Anies, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Cerita Anies yang Didukung Buruh tapi Terancam Didugat Pengusaha Gara-gara Naikkan UMP 2022
Melansir Republika-jaringan Ayojakarta.com, Selasa (21/12), sanksi terhadap Anies, akan diberikan Kemendagri.
Sebab, semua hal yang menyangkut pemerintah daerah berada di bawah kewenangan Kemendagri.
Adapun bentuk sanksinya sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa gubernur yang tak menjalankan program strategis nasional dapat dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen.
Baca Juga: Wagub DKI Tanggapi Desakan Buruh agar UMP Jakarta 2022 Direvisi: PP Harus Diubah Dulu
Menurut Chairul, penetapan UMP 2022 memang merupakan program strategis nasional. Dalam prosesnya, penetapan UMP 2022 harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia menjelaskan, Anies telah melanggar PP tersebut dalam menetapkan UMP DKI 2022. Untuk diketahui, jika mengacu pada formula dalam PP 36, UMP DKI hanya naik 0,85 persen, bukan 5,1 persen.
Baca Juga: Dear Anies, Massa Buruh Serukan Mogok Nasional Jika UMP DKI Tidak Dinaikan
"Dalam pelaksanaanya dia (Anies) mungkin tidak sesuai dengan PP 36," kata Chairul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anies memutuskan untuk mengubah besaran kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 pada Sabtu (18/12) lalu. Sehingga besaran UMP 2022 menjadi Rp4.641.854.
Keputusan Anies mengubah besaran kenaikan UMP 2022 ini disambut dengan gegap gempita oleh kalangan buruh. Sedangkan kalangan pengusaha meradang.

Share this article
Kemenaker menilai Anies telah melanggar aturan ketika merevisi besaran kenaikan UMP menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.