TEBET, AYOJAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan moda transportasi di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Aturan tersebut termaktub dalam Imendagri Nomor 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 Tahun 2021.
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan tersebut dibuat sebagai dasar hukum penyesuaian PPKM dan mobilitas masyarakat.
Adapun, aturan-aturan tersebut yaitu:
- Kegiatan operasional posyandu dapat dilakukan dengan kapasitas 100% sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan essensial kepada masyarakat
- Pengaturan mobilitas masyarakat yaitu bagi pelaku dari dan wilayah Jawa-Bali dan antar kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali adalah sebagai berikut:
- Untuk pengguna transportasi udara, wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan bukti vaksin minimal 1 dosis atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap.
- Untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya, wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis 1.
- Bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar Jawa-Bali adalah sebagai berikut:
- Untuk pengguna transportasi udara, wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam, atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis 1.
- Untuk penguna moda transportasi lainnya , wajib memiliki hasil negaif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis 1.
“Menuju periode Natal dan Tahun Baru 2022 di akhir tahun nanti, penting untuk terus mengawasi aktifitas masyarakat,” ujar Wiku dalam konferensi persnya, Rabu 3 November 2021.
Untuk itu, kata Wiku, Pemerintah Indonesia menegaskan agar kegiatan produktif yang dibuka secara bertahap harus dibarengi dengan kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini merupakan kunci untuk mencegah gelombang baru.

Share this article
Aturan tersebut termaktub dalam Imendagri Nomor 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 Tahun 2021.