Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta, Ini Aturan Lengkapnya

KRL Jabodetabek
KOTA BOGOR, AYOJAKARTA - Melalui Surat Edaran Tugas Nomor 21 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah pusat akhirnya memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan KRL.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan," katanya, kepada ayobogor.com Jumat 22 Oktober 2021.
Anne menambahkan, untuk persyaratan perjalanan kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan scan aplikasi. Menunjukkan sertifikat vaksin digital maupun sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel.
"Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi," ujarnya.
Dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021, Untuk moda transportasi kereta api, maksimal kapasitas 32 persen hingga 70 persen.
"Untuk kereta api antar kota maksimal boleh angkut penumpang 70 persen dari kapasitas. Untuk Commuter yang berada di Aglomerasi maksimal 32 persen dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari total kapasitas," ungkapnya.
Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun tertama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan.
Untuk itu KAI Commuter menghimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access.
Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka seluruh protokol kesehatan di stasiun dan KRL tetap berlaku.
Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna.
Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Antara lain aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 WIB hingga 14:00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun tertama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan.