KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Mantan satuan pengamanan (satpam) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Iwan Ismail, membuat surat terbuka terkait alasannya dipecat. Pasalnya, Iwan mengaku dirinya menjadi korban di kantor pemberantasan korupsi tersebut.
Berawal dari ketika Iwan tengah melakukan tugas pengamanan patroli di gedung KPK. Kemudian, Iwan menemukan bendera kecil mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia di meja seorang penyidik.
Lalu bendera itu difoto oleh Iwan menggunakan ponselnya dan bertanya kepada temannya soal bendera tersebut.
Tak disangka, foto yang diambil oleh Iwan itu langsung viral dan berujung pemanggilan terhadap dirinya. Setelah Iwan dipanggil oleh KPK, kemudian ia diberhentikan dari KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya tidak ingin mencampuri terkait adanya foto bendera kecil mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia di meja seorang penyidik tersebut.
Menurut Rusdi, hal tersebut merupakan permasalahan internal KPK.
"Itu internal KPK, kita tunggu saja penyelesaian masalah itu," ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 6 Oktober 2021.
Rusdi juga percaya bahwa KPK dapat menyelesaikan masalah internalnya, termasuk adanya persoalan penemuan foto mirip bendera HTI tersebut.
"Kita yakin KPK itu akan bisa menyelesaikan masalah itu," tuturnya.

Share this article
Soal Temuan Dugaan Bendera HTI di KPK, Polri: Itu Internal KPK, Kita Yakin KPK Bisa Selesaikan Masalah Itu, bendera itu difoto oleh Iwan