TEBET, AYOJAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta agar anak-anak di bawah usia 12 tahun tetap di rumah saja meski saat ini diperbolehkan masuk mal.
Seperti diketahui, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September - 4 Oktober 2021, mengizinkan anak usia di bawah usia 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan orangtua dan protokol kesehatan ketat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun merupakan kelompok rentan yang cukup berisiko tertular virus corona.
"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," kata Wiku dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, Kamis 23 September 2021.
Lebih lanjut Wiku mengatakan, apabila anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka orangtua perlu meningkatkan kehati-hatian dan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.
Selain itu, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk juga harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.
Selain itu, penurunan kasus yang konsisten sejak puncak kasus di 15 Juli 2021 merupakan hasil kerja keras selurih elemen masyarakat dalam pengendalian kasus COVID-19. Intervensi pengendalian yang dilakukan tidaklah tunggal bahkan berbagai intevensi harus dilakukan bersamaan.
"Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa ke depannya kita harus memprioritaskan upaya 3M 3T dan vaksinasi di hulu penularan," ujarnya.
"Sedangkan memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dana meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya," lanjut dia.

Share this article
Apabila anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka orangtua perlu meningkatkan kehati-hatian.