TEBET, AYOJAKARTA – Sistem jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai efektif diberlakukan sejak tahun 2018. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018.
Sejak diberlakukannya sistem ini, berbagai pro dan kontra mulai bermunculan terutama di kalangan para orang tua yang anaknya merasakan kebijakan ini.
Tahun ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan perubahan terkait jalur zonasi SMP-SMA/SMK pada PPDB 2021 di wilayahnya. Perubahan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 dan SK Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nomor 466 tahun 2021.
Terdapat perjenjangan zonasi di jenjang sekolah tersebut pada PPDB DKI 2021. Ada tiga prioritas zonasi tahun ini, yang pertama adalah prioritas satu, dimana tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dan sekolah berada dalam satu RT.
Prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah atau masih satu RW dengan lokasi sekolah. Prioritas ketiga yaitu kelurahan domisili CPDB masih sama dengan kelurahan sekolah yang dituju.
“Karena kita ada 168 kelurahan tidak punya SMA, ada 86 kelurahan tidak punya SMP. Kalau zonanya langsung dari RT ke RW, nanti banyak warga yang tidak bisa sekolah, tidak bisa daftar lewat jalur zonasi,” kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja saat dikonfirmasi Ayojakarta perihal alasan munculnya tiga prioritas tersebut, Selasa 15 Juni 2021.
Zonasi Dinilai Tidak Proporsional
Salah satu yang paling vokal menyuarakan kebijakan zonasi adalah Forum Orang Tua Murid (FOTM) DKI Jakarta. Juru Bicara FOTM Rahmi Yunita mengatakan munculnya tiga prioritas pada jalur zonasi tersebut adalah modifikasi yang tidak proporsional.
“Analisis kami atas ukuran zona menunjukkan bahwa mayoritas signifikan dari CPDB justru tinggal di zona pioritas 3. Artinya seleksi umur dikenakan pada mayoritas signifikan dari CPDB,” ujar Rahmi kepada Ayojakarta, Rabu 16 Juni 2021.
Dia menilai pada prioritas satu dan dua, para pemangku kebijakan seperti melakukan sesuatu yang buruk namun dikemas dengan cara yang halus. FOTM menilai kebijakan ini sebagai salah satu contoh sosialisasi yang tidak proporsional dan cenderung menyesatkan.
“Ini terindikasi dari bahan sosialisasi yang zoom in pada wilayah prioritas satu dan dua, tanpa zoom out ke wilayah prioritas tiganya,” ucap Rahmi.
Selain itu, FOTM menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk yang berulang kalinya tidak menerapkan aturan yang ada di Permendikbud untuk seleksi zonasi yang prinsipnya menggunakan jarak. Jika ditelisik, SK Kadisdik tersebut memiliki tiga aturan dalam jalur zonasi.
“Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tamping, maka dilakukan seleksi dengan langkah sebagai berikut: 1. Usia dari yang tertua ke yang termuda. 2. Pilihan sekolah CPDB, 3. Waktu mendaftar,” tulis SK Kadisdik Nomor 466 tahun 2021.
Hal yang dirasakan FOTM terhadap berbagai kebijakan zonasi dalam PPDB juga dirasakan oleh Koalisi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai bahwa zonasi tidak kalah ruwet dengan sistem PPDB itu sendiri.
“Orang jadi bingung ini mengukur jarak atau usia? Tahun kemarin rebut usia, tahun ini bikin Pergub masih usia lagi. Ini pemerintah kan digaji oleh rakyat, tapi tidak mendengarkan suara rakyat, terus ngapain aja,” ucap Ubaid saat dihubungi Ayojakarta, Selasa 15 Juni 2021.
Zonasi Untuk Peningkatan Akselerasi Kualitas Sekolah
Kepala Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BAN-S/M Kemendikbudristek) Toni Toharudin mengaku menyambut gembira ketika adanya kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa tahun terakhir ini.
Kendati demikian, menurutnya kebijakan zonasi idealnya diberlakukan ketika standar kualitas satu sekolah dengan lainnya sudah sama. Namun pihaknya juga tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Toni menyebut alasan mengapa pihaknya menyetujui adanya zonasi dalam PPDB. Salah satunya yaitu semakin memudarnya label ‘sekolah favorit’ di masyarakat.
“Terlihat sekarang bahwa keinginan orang tua untuk memasukkan anaknya ke sekolah favorit makin lama makin menurun. Katakanlah, untuk masuk SMA 3, keinginan masyarakat menurun tetapi beralih ke SMA di zonasinya, sehingga SMA 3 bisa dibandingkan dengan yang lain juga,” ujar Toni saat menjadi pembicara di Fellowship Jurnalisme Pendidikan yang diinisiasi oleh GWPP dan PT. Paragon, Selasa 15 Juni 2021.
Dengan begitu, kata dia, akselerasi suatu sekolah akan meningkat. Hasil tersebut, Toni berharap pemerintah secara tidak langsung harus memenuhi standar kualitas tertentu di seluruh sekolah yang ada.
“Harapannya makin lama sekolah itu meningkatkan standar kualitasnya, sehingga akan sejajar dengan sekolah lain. Saya mendukung kebijakan ini sehingga akselerasi terhadap kualitas semakin cepat,” pungkasnya.
![Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/19/1755636242883-33863-ppdb-jakarta.jpg)
Share this article
Menelisik Kebijakan Jalur Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru