TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Kesehatan diketahui sudah mengirimkan short message service (SMS) blast kepada calon penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31 Januari 2021).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menkes.
Menkes menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” tuturnya seperti dilansir laman resmi Kemenkes, kemkes.go.id.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Pemerintah diketahui sudah menerima vaksin yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac, pada Desember lalu. Nah, apakah kalian sudah menerima SMS blast tentang jadwal vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes?

Share this article
JADWAL VAKSINASI COVID-19: Sudah Terima SMS Blast Kemenkes untuk Suntik Vaksin Sinovac?