BANDUNG, AYOJAKARTA.COM – PT Angkasa Pura II saat ini fokus menerapkan protokol kesehatan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung yang menjadi pilihan utama warga Jawa Barat melakukan perjalanan udara selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menjelaskan, kebijakan untuk menerapkan serta memperketat protokol kesehatan di bandara sejalan dengan tingginya animo masyarakat terhadap transportasi udara.
“Protokol kesehatan yang menjadi fokus di Bandara Husein Sastranegara di antaranya memastikan penumpang pesawat memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebelum terbang, dan memastikan penerapan physical distancing khususnya terkait jumlah penumpang pesawat di periode waktu sibuk (PWS) bandara,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Adapun sebagai upaya mendukung calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan tes Covid-19, Bandara Husein Sastranegara mengoperasikan Airport Health Center di dua lokasi. Persyaratan tersebut merupakan hal wajib yang tak bisa ditawar.
Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara, R Iwan Winaya mengungkapkan, Airport Health Center Bandara Husein Sastranegara telah melakukan testing antigen terhadap sekitar 2.000 orang. Dari jumlah tersebut diketahui positivity rate di bawah 1%.
“Bagi calon penumpang pesawat yang telah melakukan tes di Airport Health Center dan hasilnya positif, maka dilakukan penanganan lebih lanjut berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bandung, dan dipastikan yang bersangkutan tidak dapat terbang,” ujarnya.
Pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, tepatnya sejak 18 Desember 2020, lalu lintas penerbangan di Bandara Husein Sastranegara berkisar 24 – 30 penerbangan per hari dengan jumlah penumpang pesawat sempat mencapai sekitar 26.000 orang/hari.
Bandara Husein Sastranegara kini juga tengah bersiap mengantisipasi arus mudik periode Tahun Baru 2021 yang puncaknya diperkirakan pada 30 – 31 Desember 2020.

Share this article
“Protokol kesehatan yang menjadi fokus di Bandara Husein Sastranegara di antaranya memastikan penumpang pesawat memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebelum terbang, dan memastikan penerapan physical distancing khususnya terkait jumlah penumpang pesawat di periode waktu sibuk (PWS) bandara,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).