TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 tahap 2 segera diproses mulai hari ini, Jumat 13 November 2020. Menurut catatan Ayojakarta, penerima yang memiliki rekening bank Himbara akan lebih dulu cair dibandingkan rekening bank swasta termasuk BCA.
Pencairan BLT gelombang 2 tahap 2 akan mengucur kepada 2,713 juta penerima yang telah lolos evaluasi. Penerima tidak terbatas hanya rekening di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetapi juga bank swasta termasuk BCA.
Evaluasi dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemnaker juga melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga pencairan BLT, kemudian disebut dengan bantuan subsidi upah (BSU), gelombang 2 tahap 2 bisa dilakukan segera.
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan. Meski begitu, menurut catatan Ayojakarta, pencairan kepada penerima dengan rekening bank swasta akan lebih lambat karena harus melalui transfer antarbank. Dari bank penyalur kepada rekening penerima.
“Alhamdulillah, hari ini (Kamis) kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis (12/11).
Dengan dilakukan pencairan BLT gelombang 2 tahap 2 ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap pertama dan kedua sebanyak Rp5,8 triliun
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat pencairan BLT gelombang 2 dan memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi. Dia mengungkapkan mengungkapkan BLT atau BSU gelombang 2 tahap 2 ini segera disalurkan kepada 2,7 juta orang penerima.
"Kami sudah menyampaikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan KPPN sudah mentransfer ke bank-bank. Semoga hari ini sudah sampai ke penerima," ujar Anwar kepada Ayojakarta, Jumat (13 November 2020).
Nah, pekerja yang ingin cek apakah dapat BLT atau BSU di termin 2 ini atau tidak, kalian bisa mengunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan cara atau pedoman berikut ini:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
2. Pada pojok kanan atas, klik “Daftar”
3. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Mulai isi data diri, masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama orang tua, Email, nomor handphone, password, kemudian klik “Daftar Sekarang”
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor handphone pendaftar
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik “Masuk” pada bagian pojok kanan atas website
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT atau BSU yang diusulkan BP Jamsostek ke Kemnaker atau tidak.
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan BLT atau BSU, kalian dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhan.
Adapun, syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar berhak menerima dana subsidi, sesuai Permenaker No.14 Tahun 2020, yakni:
a. Warga negara Indonesia
b. Peserta aktif BP Jamsostek
c. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
d. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
f. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
Pekerja yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id atau juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA): 08119303305 atau nomor telepon: 021-50816000
Berikut ini pencairan BLT gelombang 1 dari tahap 1 sampai 5:
BLT Gelombang 1 tahap 1 cair mulai 26 Agutus 2020
BLT Gelombang 1 tahap 2 cair mulai 5 September
BLT Gelombang 1 tahap 3 cair mulai 16 September
BLT Gelombang 1 tahap 4 cair mulai 25 September
BLT Gelombang 1 tahap 5 cair mulai 9 Oktober
Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif

Share this article
PENCAIRAN BLT GELOMBANG 2: Tahap 2 Cair Hari Ini ke 2,713 Juta Penerima ke Rekening Bank Himbara Termasuk BCA