TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengatakan bertambahnya penerima Kartu Prakerja yang kepesertaannya dicabut. Alasan dicabutnya status kepesertaan adalah karena penerima tidak membeli pelatihan pertama melebihi 30 hari sejak ditetapkan menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sejauh ini, terdapat 270 ribu peserta yang gagal mendapatkan bantuan subsidi itu. Adapun jumlah tersebut didapatkan dari hasil pencabutan penerima Kartu Prakerja gelombang 1 hingga 6.
Hal ini dikatakan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. "Sudah sekitar 270.000 peserta dari gelombang 1-6 yang dicabut kepesertaannya," kata Louisa kepada Ayojakarta, Rabu (7/10/2020).
AYO BACA : Pencairan (BSU) BLT Tahap 1-4 Capai 98,42%, Tahap 5 Cair Sekarang, Rekening BCA Lihat Ketentuan Ini!
Lebih rinci, pada gelombang 1 hingga 4, ada 180 ribu orang yang kepesertaannya dicabut. Lalu pada gelombang 5, ada sebanyak 47.818 orang yang dicabut statusnya.
Sisanya didapatkan dari kepesertaan di gelombang 6. Sehingga, jika ditotal hasilnya ada sekitar 270 ribu peserta.
Aturan pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapatkan SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Selain itu, pihak Manajemen Pelaksana mengatakan, mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam. Sehingga nantinya mereka tidak diperkenankan mendaftar, bahkan tidak bisa lagi menjadi penerima Kartu Prakerja di kesempatan selanjutnya.
Saat ini, Kartu Prakerja bekerjasama dengan 7 mitra pelatihan. Mereka adalah Kemnaker, Pijar Mahir, Tokopedia, Mau Belajar, Bukalapak, Pintaria, dan Sekolahmu.
Dalam 7 mitra pelatihan tersebut, ada banyak pelatihan yang dapat diambil oleh para penerima Kartu Prakerja, baik yang sesuai dengan skill maupun minat. Nantinya, mereka harus menyelesaikan pelatihan yang dipilih untuk mendapatkan sertifikat dan mencairkan insentif.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta (tidak bisa dicairkan), insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali atau Rp 150 ribu.
AYO BACA : Kahitna Siap Rayakan Hari Jadi Ke-34 di The Journey Show Episode 2.0

Share this article
Sejauh ini, terdapat 270 ribu peserta yang gagal mendapatkan bantuan subsidi itu. Adapun jumlah tersebut didapatkan dari hasil pencabutan penerima Kartu Prakerja gelombang 1 hingga 6.