TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan menutup pembukaan gelombang 10 pada hari ini, Senin 28 September 2020. Penutupan biasanya akan dilakukan pada pukul 12.00 WIB.
Timeline tersebut lebih cepat dari gelombang-gelombang sebelumnya. Biasanya, dalam satu gelombang, diberikan waktu 5 hari untuk mendaftar.
Namun, pada gelombang 10 yang diisukan akan menjadi gelombang terakhir karena terpenuhinya kuota yang diberikan, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja hanya memberikan waktu pembukaan gelombang 10 selama 3 hari saja, terhitung sejak Sabtu, 26 September 2020.
Perlu diketahui bahwa selain ditutup dengan timeline yang lebih cepat, gelombang 10 juga hanya akan menerima peserta yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari gelombang sebelumnya. Pada gelombang-gelombang sebelumnya, kuota yang diberikan sampai 800 ribu penerima.
Tetapi pada gelombang 10, hanya akan ada 116.261 orang yang lolos Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September telah mencapai 5.480.918 atau 98% dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang. Sisa kuota sebesar 116.261 akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10.
“Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya, Sabtu (26/9/2020).
Akibat kuota yang sedikit, pelamar harus lebih teliti untuk dapat bersaing agar lolos menjadi penerima Kartu Prakerja. Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja membeberkan beberapa persyaratan khusus yang dapat menjadi prioritas untuk menjadi penerima Kartu Prakerja.
Beberapa persyaratan khusus tersebut yaitu mereka yang mempunyai tanggungan 3 orang atau lebih, bekerja pada sektor informal, bekerja pada sektor UMKM, mempunyai gaji yang relatif rendah, atau mereka yang paling terdampak akibat pandemi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari pada beberapa kesempatan yang lalu. Selain persyaratan tersebut, ada persyaratan lain yang harus dilewati peserta jika ingin lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.
Mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, sebagian orang yang dilarang mengikuti, bahkan menerima bantuan subsidi Kartu Prakerja adalah:
• Pejabat negara
• Pemimpin dan anggota DPRD
• ASN
• Prajurit TNI
• Anggota kepolisian
• Kepala dan perangkat desa
• Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Share this article
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan menutup pembukaan gelombang 10 pada hari ini, Senin 28 September 2020.