UTAN KAYU, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah menerapkan ketentuan terkait dengan kegiatan perkantoran yakni dengan membagi waktu kerja menjadi dua gelombang. Gelombang pertama yaitu mereka yang masuk kantor pukul 07.30 WIB dan gelombang kedua masuk pukul 10.30.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa pembagian dua gelombang masuk kerja dimaksudkan untuk memastikan bahwa ketersediaan kapasitas sarana transportasi massal bisa memberikan ruang untuk physical distancing atau menjaga jarak, tidak terlalu ketat bisa dilaksanakan dengan baik.
AYO BACA : ANAK PANCONG: Mukadimah (1)
Yuri menjelaskan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (19 Juli 2020). Dalam konferensi pers tersebut, Yuri kembali mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pekerja dan perusahaan.
Salah satu yang ditekankan adalah agar para pekerja tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menularkan virus Corona seperti berbicara di angkuatan umum. Sementara, pihak perusahaan harus memastikan bahwa orang yang tidak sakit saja yang masuk kantor.
Selain itu, perusahaan diminta menghentikan kebiasaan menyediakan hidangan apapun selama rapat atau pertemuan. Hal itu dipandang akan memberikan kesempatan orang yang hadir untuk membuka masker.
“Upayakan tidak ada hidangan makan dan minum apapun selama rapat, sehingga semua bisa tetap menggunakan masker dan tidak berkesempatan membuka masker. Hilangkan kebiasaan menghidangkan makanan, minuman di ruang rapat. Rencanakan dengan baik, agar rapat bisa berjalan efektif, efisien, dan singkat,."

Share this article
Pemerintah Atur Waktu Masuk Kerja 2 Gelombang, Pertama Pukul 07.30, Kedua 10.30 WIB