BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Ahmad Sadikin mengatakan, di wilayah tersebut angka perceraian paling rawan terjadi pada usia di bawah 30 tahun.
"Rata-rata yang bercerai itu usianya dibawah 30 tahun. Mungkin karena godaannya dahsyat," tutur Ahmad, Kamis (9/7/2020).
AYO BACA : Wow, Angka Penceraian di Kabupaten Tasik Menurun
Menurut Ahmad, usia dibawah 30 tahun masih labil dalam menjalani kehidupan berumah tangga, baik pihak suami maupun isteri masih mementingkan ego masing-masing.
Ahmad melanjutkan, usia pasangan dibawah 30 tahun rentan bercerai berbanding lurus dengan usia pernikahan.
AYO BACA : Dua Bulan Terakhir, Ekonomi Dominasi Penyebab Perceraian di Purwakarta
"Rata-rata yang melakukan gugatan cerai itu usia pernikahannya masih dibawah 5 tahun," ungkapnya.
Pada usia pernihakan dibawah 5 tahun, kata Ahmad baru mengenal sifat pasangan masing-masing, hal tersebut bisa memicu konflik yang berujung pada perceraian.
"Kalau satu sama lain enggak mengerti yah berakhir di Pengadilan Agama," ujarnya.
Dalam penanganan kasus perceraian, Pengadilan Agama terlebih dahulu akan memberikan mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi dilakukan untuk memberi pemahaman dan titik temu permasalahan agar pasangan batal bercerai.
Jika dalam mediasi tidak menemukan titik temu, Pengadilan baru akan melakukan proses perceraian. (Mildan Abdalloh)
AYO BACA : Selama Pandemi, Banyak Istri di Cianjur Ajukan Gugatan Cerai

Share this article
"Rata-rata yang bercerai itu usianya dibawah 30 tahun. Mungkin karena godaannya dahsyat," tutur Ahmad, Kamis (9/7/2020).