BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Pasar tradisional Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung terpantau sepi, Rabu (22/4/2020) siang. Mayoritas los pasar tradisional Sayati mulai tutup sejak pukul 12.00 WIB.
Penutupan ini sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Kabupaten Bandung (PSBB) Bandung Raya yang membatasi jam operasional pasar tradisional dari pukul 04.00 WIB - 12.00 WIB.
AYO BACA : PSBB Kota Bandung, Polisi Menindak Ratusan Pelanggar
Desa Sayati, Kecamatan Margahayu menjadi salah satu wilayah yang diberlakukan penerapan PSBB di Kabupaten Bandung. Lantaran wilayah ini menjadi salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung.
"Iya udah mulai pada tutup sejak jam 12 siang. Aturan PSBB (pasar tradisional) harus tutup jam 12 siang, kita bukanya sejak sebelum subuh sesuai perintah pemerintah," kata Rustandi (38) saat ditemui Ayobandung.com, jaringan AyoMedia di losnya, Rabu (22/4/2020) siang.
AYO BACA : PSBB Bandung Raya Dimulai, Ini Ketentuan Baru Berkendara
Sementara itu, pasar tradisional Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung masih terpantau buka pada pukul 13.00 WIB. Meski begitu, di pasar Soreang ini mayoritas pembeli dan pedagang tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Deden (41), salah satu pedangan sayuran di Soreang mengatakan, aturan jam operasional pasar hari ini memang lebih panjang. Namun mulai Kamis (23/4/2020), jam operasional Pasar Soreang akan mengikuti aturan PSBB Bandung Raya dengan hanya buka dari 04.00-12.00 WIB.
"Buka sampai jam 13.00 WIB ini cuma buat hari ini. Katanya mulai besok mah sampai jam 12.00 WIB. (Jam operasional lebih lama) ini mah cuma buat hari ini aja, iya, ikut aturan PSBB kayaknya" ujar Deden.
Seperti diketahui, Kecamatan Soreang tidak termasuk dalam wilayah yang diberlakukan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemda Kabupaten Bandung hanya memberlakukan PSBB di 7 Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung. Ketujuh kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan. (Eneng Reni)
AYO BACA : Sah! Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Berlakukan PSBB

Share this article
Pasar tradisional Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung terpantau sepi, Rabu (22/4/2020) siang.