TEGAL, AYOJAKARTA.COM -- Usai pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Kota Tegal akan menerapkan PSBB selama satu bulan. Penerapan PSBB di Kota Tegal akan dimulai 23 April sampai dengan 23 Mei 2020.
Kota Tegal menjadi satu-satunya di wilayah Jawa Tengah yang menerapkan PSBB. Kota Tegal mengikuti beberapa daerah yang menerapkan PSBB sebelumnya, seperti DKI Jakarta, Bandung Raya, dan Bodetabek
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, surat keputusan persetujuan dikeluarkan Menkes RI Terawan Agus Putranto di Jakarta, Jumat 17 April 2020.
AYO BACA : Ganjar Instruksikan Wali Kota Semarang Hitung Kemungkinan PSBB
Dedy mengatakan, selama pemberlakukan PSBB, Pemkot Tegal akan menutup sebanyak 49 titik akses masuk dan hanya membuka satu titik pintu masuk.
"Kita akan kembali tutup 49 titik pintu masuk dan hanya ada satu pintu masuk Kota Tegal yaitu di Jalan Proklamasi," ungkapnya.
Di situ, akan dijaga oleh petugas medis untuk memeriksa setiap pengendara yang hendak melintas ke Kota Tegal. Selain itu, kata Dedy, aktivitas perkantoran di Kota Tegal juga akan diliburkan.
AYO BACA : Bila Tidak Disiplin, PSBB Bandung Raya Bisa Lebih dari 14 Hari
"Yang kedua, rumah makan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Dan yang ketiga tidak boleh ada aktivitas berkumpul," ujarnya.
Bukan hanya itu, Pemkot Tegal juga akan memadamkan Kota Tegal selama berlangsungnya PSBB.
"Saya berharap masyarakat Kota Tegal, semua ada di rumah agar tidak terjadi kejahatan saat lampu dimatikan. Ini akan dimatikan sampai pagi hari," ucapnya.
Menurutnya, karena PSBB sudah diatur oleh undang-undang, maka Pemkot Tegal wajib melaksanakan PSBB dengan baik. Dengan begitu, ia meminta masyarakat Kota Tegal bersama-sama mematuhi kebijakan PSBB.
"Sementara jaring pengaman sosial akan dibagikan sebelum diterapkan PSBB. Itu untuk persiapan mereka agar tidak keluar," jelasnya. (Lilisnawati)

Share this article
Penerapan PSBB di Kota Tegal akan dimulai 23 April sampai dengan 23 Mei 2020.