AYO BACA : PSBB Kota Bekasi, 32 Titik Perbatasan Dijaga Ketat
AYO BACA : Kabar Baik, Bupati Karawang Sembuh dari Covid-19
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima persetujuan dari pihak Kementerian Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah di Jabar, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Untuk itu, masing-masing kepala daerah diminta segera membentuk peraturan wali kota (perwal) atau peraturan bupati (perbup).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad di Bandung, Senin (13/4/2020). Dia mengatakan, peraturan tersebut harus dipersiapkan agar PSBB di daerah masing-masing dapat terlaksana dengan teknis yang lebih mendetail.
"Bupati dan wali kota harus membuat perwal dan perbup yang mengatur lebih teknis, implementasi (PSBB) disesuaikan dengan daerah masing-masing," ungkapnya.
"Misalnya untuk wilayah Kota Depok, Bogor dan Bekasi akan melakukan PSBB dengan maksimal di seluruh wilayah, berbeda dengan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor karena masih ada desa sehingga (PSBB) tidak akan maksimal," lanjutnya.
Saat ini, Pemprov Jabar telah mengatur pelaksanaan PSBB tersebut dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang pemberlakuan PSBB di 5 wilayah. Selain itu, terdapat pula Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di 5 daerah yang telah diizinkan. (Nur Khansa)
AYO BACA : 7 Pintu Bansos Selama PSBB Kabupaten Bekasi

Share this article
Untuk itu, masing-masing kepala daerah diminta segera membentuk peraturan wali kota (perwal) atau peraturan bupati (perbup).