Praktisi Hukum: Judul PP PSBB Sudah Salah Kaprah!

Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Langkah terkini Presiden Joko Widodo dalam penanganan COVID-19 menuai sorotan dari berbagai kalangan. 

Seperti diketahui, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020) kemarin, Jokowi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Praktisi hukum, Husendro menjelaskan, untuk dipahami PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu waktu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Hal ini merujuk Pasal 1 angka 11 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. 

"Jadi alasan utama penyebab PSBB ini adalah karena ada suatu penyakit atau kontaminasi. Penyakit apapun, tidak hanya dibatasi khusus pada penyakit COVID-19," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Ayojakarta, Rabu (1/4/2020).

Kemudian, Pasal 60 UU Kakes menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria dan Pelaksanaan PSBB diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, Husendro menekankan bahwa penyebutan judul Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak tepat dari awal. 

"Harusnya judulnya yang kira-kira mendekati itu adalah PSBB Karantina Kesehatan, yang nanti pengaturannya digunakan untuk bermacam penyakit atau kontaminasi, tidak hanya COVID-19," terangnya. 

Sementara untuk lebih teknis dan mendetail per penyakit bisa diatur pada level di bawahnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres). Ia mencontohkan, judul misalnya Perpres tentang Pelaksanaan PSBB Penanganan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

"Pertanyaan selanjutnya apa sih yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah?" lanjut Husendro. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 15/2019 tentang Perubahan Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. 

Materi muatan PP ini adalah berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Maksudnya adalah tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam UU yang bersangkutan. (Pasal 12 jo. Penjelasannya UU 12/2011).

"Jadi singkatnya adalah PP itu mengatur lebih detail, konkret, memberikan petunjuk pelaksanaan materi atau aturan yang telah dimuat di sebuah UU," tutur dia.

Kembali ke PP PSBB COVID-19, menurut Husendro, selain judulnya sudah salah kaprah, materinya pun mengadopsi apa yang sudah dimuat di UU Kakes. 

"Padahal saya berharap PP ini tadinya berisikan penjelasan yang lebih konkrit bagaimana melaksanakan pembatasan sosial berskala besar tersebut. Misalnya PSBB di sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan atau tempat umum, tapi sayangnya tidak sama sekali," tuturnya. 

Ia mencermati dalam PP PSBB itu tidak ada petunjuk pelaksanaan yang lebih detail. 

"Atau menjelaskan bagaimana PSBB itu bisa dijalankan? siapa yang menjalankan operasionalnya? Bagaimana hak dan kewajiban rakyat yang dibatasi kegiatan sosialnya? Bagaimana relasinya dengan kewenangan lembaga pemerintah pusat lainnya? Dengan Pemda? Bagaimana sanksi bagi orang atau perusahaan/lembaga yang melanggar PSBB? Apakah sanksinya langsung dikenakan sanksi pidana dengan dasar hukum UU Wabah Penyakit Menular atau sanksi administrasi dulu atau sanksi seperti apa? Apakah juga pembatasan sosial ini termasuk pembatasan kegiatan bepergian masyarakat? dan tentu banyak materi lainnya," papar Husendro. 

Pertanyaan selanjutnya yang lebih penting adalah apakah dengan diterbitkannya PP ini bisa segera dioperasionalkan untuk mencegah penyebaran COVID-19?
 
"Saya tidak tahu. Silahkan pembaca menyimpulkan sendiri. Akan tetapi sebagai sarjana hukum, saya percaya harusnya ilmu hukum dapat digunakan juga untuk membantu mengatasi persoalan wabah COVID-19," ujarnya. 

"Tanpa dasar hukum yang kuat kita akan seperti kapal yang kehilangan kompas di tengah badai besar tanpa tahu arah bagaimana cara menyelamatkan diri ke tepi pantai tanpa harus kehilangan awak kapal atau kehilangan banyak awal kapal," kata Husendro mengingatkan.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Jakarta Timur 05 Jun 2026, 10:54 WIB

Puskesmas Matraman Kini Punya Gedung 4 Lantai, Pramono: Layak Jadi Rumah Sakit

Kehadiran Puskesmas Matraman yang lebih modern ini diharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah terserbut dan sekitarnya.

Metropolitan 05 Jun 2026, 10:41 WIB

Tanggal 6-7 Juni Kawasan GBK Diprediksi Padat, Deretan Rute Transjakarta yang Bisa Digunakan!

Masyarakat diimbau untuk menggunakan transportasi umum (Transum) menuju lokasi pelaksanaan berbagai acara berskala nasional dan internasional yang akan berlangsung di Kawasan GBK

News 05 Jun 2026, 10:07 WIB

Mobil Tangki BBM Terbakar di Tol Cisumdawu, Pertamina JBB Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Mobil tangki BBM terbakar di Tol Cisumdawu. Pertamina memastikan seluruh awak selamat dan pasokan BBM tetap aman.

Bisnis 05 Jun 2026, 09:36 WIB

Momentum Hari Lingkungan Hidup 2026, BNI Tegaskan Peran Strategis Pembangunan Berkelanjutan

BNI tegaskan komitmen ESG di Hari Lingkungan Hidup 2026. Targetkan NZE operasional 2028 dan pacu pembiayaan hijau lewat TKBI.

Sport 05 Jun 2026, 09:12 WIB

Pembinaan Atlet Muda BNI dan PBSI: Indonesia Open Jadi Ajang Mental Juara

BNI dan PBSI sinergi kuatkan pembinaan atlet muda di Indonesia Open 2026 demi cetak mental juara dunia dan jaga tradisi emas.

Metropolitan 05 Jun 2026, 08:50 WIB

Akhir Pekan Ada Konser EXO Planet 6 hingga Raisa, Dishub DKI Prediksi Pengunjung Kawasan GBK Capai 43.000! Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Kantong Parkir di Sini

Dishub DKI Jakarta siapkan berbagai langkah antisipasi lalu lintas dan transportasi berbagai kegiatan berskala nasional dan internasional yang berlangsung di Kawasan GBK pada 6 dan 7 Juni 2026

Metropolitan 05 Jun 2026, 08:29 WIB

Bappeda DKI Gelar JFF 2026 di Taman Ismail Marzuki, Pemprov DKI Siapkan Kantong Parkir Resmi di 10 Titik Lokasi Ini!

Pemprov DKI pastikan 10 lokasi kantong parkir resmi untuk acara Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 5-7 Juni yang diselenggarakan oleh Bappeda.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 08:18 WIB

Sudah Tahu? JPO Senes Sentral Jakarta Pusat Sudah Kembali Beroperasi Usai Alami Kerusakan Imbas Demo Akhir Augustus 2025 Lalu!

Usai alami kerusakan Imbas aksi demo pada akhir Agustus 2025 lalu, pada Kamis, 4 Juni 2026 JPO Senen Sentral kembali beroperasi dan bisa digunakan mulai pukul 18.00 WIB.

Jakarta Selatan 05 Jun 2026, 08:08 WIB

CFD Rasuna Said Siap Beroperasi Resmi 7 Juni 2026, Sudinhub Jaksel Antisipasi Pungli dan Parkir Liar!

CFD Rasuna Said siap beroperasi secara resmi, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan antisipasi potensi parkir liar dan pungutan liar (Pungli)

Metropolitan 05 Jun 2026, 08:01 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Jumat 5 Juni 2026: Didominasi Cerah Berawan

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Jumat, 5 Juni 2026.

Metropolitan 04 Jun 2026, 22:33 WIB

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK 6-7 Juni 2026

Kawasan GBK diprediksi padat oleh puluhan ribu pengunjung pada 6-7 Juni 2026 karena ada 7 acara besar. Dishub DKI menerapkan rekayasa lalin situasional dan mengimbau warga naik transportasi umum.

Jakarta Pusat 04 Jun 2026, 19:22 WIB

Penyandang Disabilities Bisa Daftar, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Buka 2.000 Lowongan Kerja 2026!

Sebanyak 2.000 lowongan kerja dari 37 perusahaan disediakan dalam Job Fair

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.