JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah seharusnya ikut menanggung ganti rugi korban penipuan umrah oleh First Travel.
Anggota Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, negara juga terlibat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberian izin operasi First Travel.
"Bagaimana keterlibatan dari OJK dengan penyelenggara haji dan umrah dalam kaitan pemberi izin itu. Coba bayangkan keputusan itu kok begitu cepat dianggap pailit PT-nya dalam waktu cepat," kata dia di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Menurut dia, negara bertanggung jawab untuk ikut membiayai pemberangkatan atau pengembalian uang korban FT. Sementara yang terjadi dalam putusan persidangan FT malah asetnya disita negara.
"Izin travel dan PT itu oleh negara. Dalam izin terkandung maksud ada tanggung jawab publik yang ada pada pemerintah," kata dia.
Ali mengingatkan, saat ini sudah ada keputusan hukum tetap dalam perkara FT. Hasil lelang FT dalam informasi terakhir diserahkan kepada negara.
"Itu saya termasuk keberatan karena itu persoalan keperdataan yang menyangkut hak warga negara yang semestinya pertama jamaah umrah musti diberangkatkan, kedua uang kembali, ketiga hasil lelang diserahkan kepada masyarakat," katanya.
Ali menilai tiga solusin ini paling adil. Jika tidak, kata dia, kasus itu akan terus bergulir menjadi lebih buruk dalam kaitan hak-hak konstitusional warga negara.

Share this article
Negara bertanggung jawab untuk ikut membiayai pemberangkatan atau pengembalian uang korban FT. Sementara yang terjadi dalam putusan persidangan FT malah asetnya disita negara.