MENTENG, AYOJAKARTA.COM -- Wacana mengembalikan pemilihan presiden ke kewenangan MPR RI ditolak keras oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai dakwah itu juga menolak usul menambah masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode.
"Kami menolak dua hal, menolak (masa jabatan presiden) tiga periode dan presiden dipilih MPR. Itu mengaburkan sistem presidensial," ujar Anggota MPR dari fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam diskusi "Membaca Arah Amandemen UUD 1945" di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Menurutnya, dua gagasan itu berpotensi menghapus hak pilih masyarakat terhadap pemimpin di alam demokrasi. Jika dua gagasan dalam wacana besar Amandemen UUD 1945 itu diwujudkan, bakal membuat kekuasaan negara absolut.
"Kekuasaan harus dibatasi dan diawasi," tegas Nasir.
Menurutnya lagi, mengembalikan pemilihan presiden ke MPR RI dan menambah masa jabatan presiden bukanlah solusi dari kebutuhan demokrasi sekarang. Menurutnya, demokrasi Indonesia hanya perlu penyesuaian.
"Sistem presidensil, dan ekskutif harus dipilih, itu belum terimplemetasi dengan baik. Jadi memang kita harus banyak memperbaiki," ucap Nasir.
Dia mengingatkan, gagasan politik yang mengarahkan Indonesia ke bentuk rezim otoriter jangan sampai dijadikan peluang oleh segelintir elite politik untuk mengganti sistem demokrasi.
"Orang akan berpikir siapa di balik ini semua? Siapa yang menginginkan masa jabatan presiden tiga periode dan kembalinya pemilihan presiden ke MPR? Ini bisa kembali ke oligarki. Ini tidak penting dan tidak mendesak," tutur Nasir Djamil.

Share this article
Mengembalikan pemilihan presiden ke MPR RI dan memperpanjang masa jabatan presiden bukanlah solusi dari kebutuhan demokrasi sekarang.