JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendukung wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional (UN).
"KPAI sangat mendukung Ujian Nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).
Namun, KPAI berpendapat bahwa UN masih bisa digunakan untuk parameter pemetaan kualitas pendidikan, dengan catatan tidak dilakukan setiap tahun dan tidak semua sekolah.
"Pemerintah Indonesia masih perlu Ujian Nasional (UN), tetapi hanya sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan," ucap Retno.
Sebab kualitas pendidikan di Pulau Jawa dan luar Jawa, kota dan desa, itu berbeda sekali. Meski UN sudah tidak menentukan kelulusan, tapi masih diperlukan, misalnya untuk menentukan intervensi pemerintah dalam membantu sekolah.
"Contohnya hasil UN sekolah A nilai Bahasa Inggris-nya sangat rendah, setelah diselidiki ternyata sekolah tersebut tidak memiliki laboratorium Bahasa," terangnya.
Maka kemudian pemerintah membangunkan laboratorium Bahasa di sekolah tersebut. Kemudian harus ada evaluasi ke depan.
"Tiga tahun kemudian, dievaluasi apakah nilai Bahasa para siswa di sekolah tersebut meningkat setelah dibangun laboratorium Bahasa itu," cetus Retno.
Perintah UN sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan justru merupakan amanat dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
.jpg)
Share this article
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendukung wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional (UN). "KPAI sangat mendukung Ujian Nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).