JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Polri mengimbau para peserta Reuni Akbar 212 dapat memperhatikan sejumlah hal dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Salah satunya menaati hukum dan ketentuan UU yang berlaku.
Reuni Akbar 212 akan kembali dihelat Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019).
Kepala Bagian Penerangan umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan bahwa peserta Reuni Akbar 212 harus menghormati hak orang lain dan aturan norma yang diakui secara umum.
"Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Dan lebih daripada itu, yang utama tetap menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Selain itu diimbau tetap menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan saat menyampaikan pendapat di muka umum.
"Maka kami imbau, kegiatan itu seyogyanya memperhatikan hal-hal itu," jelasnya.
Reuni Akbar 212 mendatang akan menjadi yang ketiga kalinya digelar sejak Desember 2016 silam dan berjalan damai.
Mabes Polri mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan perhelatan Reuni Akbar 212 ini.
"Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan. Tentunya karena lokasi ada di Jakarta dan dari Mabes Polri tentunya meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polres Jakarta Pusat, seperti apa lokasi di sana," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Share this article
Reuni Akbar 212 akan kembali dihelat Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019). Kepala Bagian Penerangan umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan bahwa peserta Reuni Akbar 212 harus menghormati hak orang lain dan aturan norma yang diakui secara umum.