JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan segera dilantik. Jika sesuai jadwal, pelantik dilakukan pada 20 Oktober mendatang.
Ada sedikit gambaran mengenai Kabinet Kerja II yang akan dibentuk Jokowi. Seperti pernah diutarakan Jokowi sendiri, akan ada dua kementerian baru di kabinet periode kedua yaitu Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Investasi. Selain itu, ada dua kementerian yang dilebur menjadi satu. Ada wacana, dua kementerian yang dilebur itu adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan.
Guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, menanggapi isu tersebut. Menurutnya, penggabungan Kemenlu dan Kemendag harus dikaji lebih mendalam.
Ia menduga wacana tersebut muncul karena ingin meniru Australia yang melebur Departemen Luar Negeri dan Departemen Perdagangan mereka jadi satu lembaga.
"Kemungkinan ini mau meniru di Australia, di sana ada Department Curent Affair and Trade, dugaan saya seperti itu. Namun perlu diketahui, bahwa ide Australia itu adalah sebagai negara yang bertumpu pada diplomasi ekonomi, maka penggabungan dua departemen itu jadi relevan," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis.
Ia mengingatkan, urusan kebijakan luar negeri tidak hanya soal ekonomi tetapi juga politik, pertahanan, dan banyak lainnya. Di Amerika Serikat, sebagai contoh, posisi Menlu sangat strategis dan menentukan.
Jika Indonesia ingin menjadikan semua kebijakan luar negeri termasuk eskpor-impor ada di satu tangan, maka penggabungan bisa dilakukan.
"Namun yang pasti agak repot kalau pemerintah kita lakukan itu. Saya belum tahu bagaimana strukturnya nanti, tetapi tidak semua direktorat kenderal di Kementerian Perdagangan bisa masuk ke Kementerian Luar Negeri. Ini akan menjadi beban bagi siapapun yang memimpin (menterinya)," ujarnya.
Hikmahanto berpendapat, ada beberapa masalah teknis di Kemendag ada di luar kemampuan Kemenlu. Terlebih jika Menlu terpilih adalah seorang diplomat yang kurang paham kebijakan perdagangan.
"Kalau benar nanti disatukan, pasti ada direktur jenderal yang harus dipindah dari Kementerian Perdagangan ke kementerian lain, misalnya, Kementerian Koperasi dan UMKM," terangnya.
"Lalu bicara ekspor impor juga, produk impor seperti ayam, daging, hingga sayur dan buah itu kan juga melibatkan Kementerian Pertanian, bagaimana produk impor tidak mengganggu petani dan peternak lokal. Jadi ada fungsi-fungsi teknis yang tidak bisa masuk ke Kemenlu," tutup Hikmahanto.

Share this article
Jika Indonesia ingin menjadikan semua kebijakan luar negeri termasuk eskpor-impor ada di satu tangan, maka penggabungan bisa dilakukan.