JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak tujuh orang tersangka ditetapkan Polres Jayawijaya dalam kasus kericuhan di Wamena, Papua, Senin (23/9/2019) lalu. Ketujuh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif sehingga belum dirilis identitasnya.
"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (1/10/2019).
Menurut Dedi, para tersangka tersebut kemungkinan akan dijerat dengan pelanggaran tindak pidana kekerasan, penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Pelaku kericuhan di Wamena diduga berasal dari kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
"Dugaan sementara yang terlibat langsung kerusuhan di Wamena dari kelompok KNPB, ada beberapa tokoh diamankan Polres Jayapura, kemudian ada dari ULMWP," kata dia.
AYO BACA : Kerusuhan Wamena Disulut Siswa SMA, Seluruh Aktivitas Kota Lumpuh
Dedi menyebut, kondisi keamanan di Wamena saat ini cukup kondusif. Aktivitas masyarakat pun perlahan mulai membaik.
Kepala suku di Wamena, lanjut Dedi, meminta para warga pendatang yang sempat meninggalkan Wamena segera kembali. Pasalnya, warga pendatang berperan penting dalam perputaran roda perekonomian masyarakat Wamena.
''Pada prinsipnya kepala suku di Wamena menghendaki para warga pendatang untuk segera kembali ke Wamena, karena roda ekonomi sebagian besar mereka yang menggerakkan," katanya.
Dedi mengatakan, Polres Jayawijaya bersama pemda, kepala suku, tokoh masyarakat dan tokoh adat menjamin keamanan di Wamena.
Dedi menambahkan, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw hari ini menemui para pengungsi di sejumlah lokasi pengungsian di Mapolres, Makodim, masjid, dan gereja. Paulus bersama jajarannya juga menjenguk para korban di rumah sakit di Jayapura.
Untuk mengembalikan kondisi psikis anak-anak, Polri mengerahkan Tim Trauma Healing. Selain itu Polri juga menyerahkan bantuan sosial kepada para pengungsi.
AYO BACA : Kerusuhan di Wamena, TNI Sebut 17 Tewas dan 65 Orang Terluka
.jpg)
Share this article
Sebanyak tujuh orang tersangka ditetapkan Polres Jayawijaya dalam kasus kericuhan di Wamena, Papua, Senin (23/9/2019) lalu. Ketujuh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif sehingga belum dirilis identitasnya.