JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengundurkan diri dari jabatannya di Kabinet Indonesia Kerja.
Yasonna yang juga politisi PDI Perjuangan mengirimkan surat pengunduran dirin kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 27 September 2019.
''Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhitung mulai 1 Oktober 2019,'' tulis Yasonna.
Bukan tanpa sebab, mundurnya Yasonna menyusul dirinya resmi terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
''Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I,'' lanjutnya.
Pengunduran diri Yasonna juga berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang melarang seorang menteri untuk rangkap jabatan.
Dalam suratnya, Yasonna turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjabat menteri hukum dan HAM.
''Di samping itu saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,'' kata Yasonna.
Surat pengunduran diri Yasonna pun ditembuskan kepada Wakil Presiden RI, pimpinan DPR RI, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Sekretaris Negara RI, dan Sekretaris Kabinet RI .

Share this article
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundurkan diri dari jabatannya di Kabinet Indonesia Kerja.