JAKARTA. AYOJAKARTA.COM -- DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini (Selasa, 24/9/2019) sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.
Penundaan ini untuk memberi waktu baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara massif isi dari kedua RUU.
"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," kata Ketua DPR, Bambang Soesatyo melalui keterangan terrtulis yang diterima redaksi, siang ini.
Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Terkait pengesahan RUU KUHP yang ditunda, Bambang mengatakan, hal ini sesuai hasil rapat konsultasi antara Presiden dengan pimpinan DPR didampingi pimpinan Fraksi dan pimpinan Komisi III DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/19) lalu. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada. Merujuk Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU”.
"Karena ditunda, maka DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP," ujar Bamsoet, begitu politisi Golkar ini akrab disapa.
Menurut dia, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa tujuh kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum massif," terangnya.
Padahal, lanjut Bamsoet, pada kenyataannya selama ini DPR melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Para anggota dewan juga membawa aspirasi dari konstituennya.
"Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," tutur Bamsoet.
Walaupun ditunda, ia berharap RUU KUHP tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.
"Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof. Muladi, maupun yang sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof. Roeslan Saleh dan (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini. Dan beliau-beliau bukanlah orang-orang sembarangan," imbuhnya.
Menurut dia, RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. "Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa," pungkas kepala Badan Bela Negara FKPPI tersebut.

Share this article
Penundaan ini untuk memberi waktu baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara massif isi dari kedua RUU.