JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Lembaga swadaya masyarakat Imparsial mendesak penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI dan pemerintah.
"Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Imparsial, Al Araf, Jumat (20/9/2019).
Pasal-pasal bermasalah yang dimaksud antara lain pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap presiden dan pasal 599-600 mengenai kejahatan Hak Asasi Manusia.
Menurut dia, pembahasan RKUHP seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat.
Dia usulkan pembahasan RKUHP dilakukan anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini," kata Al Araf.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyepakati RKUHP dibawa ke dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Selain pasal penghinaan presiden, pasal makar yang masuk dalam draf RKUHP juga masih memancing protes publik, juga Aliansi Nasional Reformasi KUHP sampai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bunyi pasal 167 dalam draf RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut."
Menurut banyak pihak, definisi itu bisa membuat pasal menjadi "karet" yang membuka celah pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Draf RKUHP per 28 Agustus 2019 itu juga mengatur tindak pidana makar dalam tiga pasal. Yaitu, Pasal 191 tentang makar terhadap presiden dan wakil presiden; pasal 192 tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan Pasal 193-196 tentang makar terhadap pemerintahan yang sah.
Bagi orang yang dijerat pasal makar terhadap presiden, wakil presiden atau NKRI misalnya, bisa terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Share this article
Sebaiknya, pembahasan RKUHP dilakukan anggota DPR RI periode 2019-2024.