JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Sosial menyiapkan langkah-langkah penanganan dan pengendalian dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Salah satunya melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Kemensos di daerah.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, konsolidasi dilakukan untuk memastikan langkah teknis di lapangan bisa berjalan baik dan terkoordinasi. Antara lain dengan penyiapan safe house, penyaluran logistik, dan pengerahan Taruna Siaga Bencana, TKSK dan berbagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di daerah.
Kemudian mendirikan beberapa safe house dan posko di masing-masing kabupaten/kota terdampak. Serta didukung Tim Layanan Dukungan Psikososial dan kesehatan/tim medis.
''Untuk Safe House Kemensos bekerja sama dengan kementerian/lembaga/instansi/pemda terkait yakni Kemenkes, Kementerian PUPR, BNPB, TNI, Polri, BPBD, dinas sosial provinsi, dan kabupaten/kota,'' jelas Agus, Selasa (17/9/2019).
Total Safe House penanganan korban asap karhutla sebanyak 47 unit tersebar di 16 provinsi dan dapat menampung hingga 5.000 per hari. Safe House berada di kantor dinas sosial provinsi, UPT Kemensos, Panti Sosial milik Dinsos, dan 12 aula SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Langkah selanjutnya adalah membuat dan menyebarkan surat edaran kepada dinas sosial yang terdampak agar dapat mengoptimalkan potensi sumber yang ada seperti Tagana, Pelopor Perdamaian, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kampung Siaga Bencana (KSB), Sahabat Tagana dan para relawan kemanusiaan lainnya.
''Tagana telah diturunkan untuk membantu memadamkan api kebakaran hutan dan lahan, diantaranya di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar,'' kata Agus.
Kemensos juga menyiapkan barang persediaan atau bufferstock logistik bencana untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak. Pemenuhan kebutuhan dasar terdiri dari pangan, sandang, dan pelayanan psikososial.
''Apabila korban bencana mengungsi maka kebutuhan dasar yang harus disiapkan selain tiga hal tersebut adalah penyediaan air bersih dan sanitasi dan dapur umum,'' terang Agus.
Upaya terakhir adalah menyiapkan peralatan operasional yang diperlukan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti air purifier, tabung oksigen, ruangan tertutup dan velbed, truk tangki air, dapur umum lapangan, dan tenda serba guna.
Lima upaya tersebut merupakan amanat Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Instruksi Presiden RI 11/2015 tentang Peningkatan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 26 Kementerian/lembaga termasuk Kementerian Sosial.
''Kemensos siap menindaklanjuti perintah bapak presiden serta hasil keputusan rapat kabinet terbatas yang secara khusus dilaksanakan di Pekanbaru, Riau. Sesuai tugas dan fungsi Kemensos yakni penanganan bagi korban terdampak bencana kebakaran, seluruh jajaran Kemensos siap melakukan langkah-langkah cepat di lapangan,'' demikian Agus.

Share this article
Kemensos menyiapkan langkah penanganan dan pengendalian dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.