JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan, UU 30/2002 tentang KPK tidak haram untuk diubah atau direvisi.
Tetapi, ia mengkritik rencana merevisi UU KPK yang sudah disepakati semua fraksi di DPR RI dua hari lalu. Menurutnya, tidak ada urgensi untuk merevisi UU KPK saat ini.
AYO BACA : Abraham Samad: Datang dari Plt Ketua KPK, Usulan Revisi UU KPK Salahi Aturan
"UU itu enggak haram untuk diubah, tapi kita harus lihat dulu urgensinya. Apa UU KPK sekarang sudah tidak sesuai lagi atau tidak relevan?" ucap Abraham dalam diskusi bertajuk 'KPK adalah Koentji’ di D’Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Ketua KPK periode 2011-2015 ini menduga adanya kepentingan untuk melemahkan KPK di balik rencana revisi terakhir. Buktinya terdapat sejumlah poin yang berdampak terhadap operasional lembaga tersebut.
"Saya khawatir KPK mati suri. Kalau KPK mati suri berarti agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan. Nah, itu yang sebenarnya kita tolak. Mengubah boleh saja, tapi urgensinya apa? Masih relevan atau tidak?" imbuh Abraham.

Share this article
Ia tidak mengetahui jelas apa kepentingan di balik revisi yang telah diusulkan sejak November 2015 silam.