JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM-- Tepat di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, ratusan orang berseragam hitam dan berpayung hitam berkumpul. Seperti biasanya, orang-orang itu berkumpul untuk menggelar aksi unjuk rasa yang dikenal dengan Aksi Kamisan.
Kali ini, aksi tersebut telah digelar sebanyak 600 kali. Aksi tersebut menjadi wadah bagi para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), korban maupun keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang hingga saat ini belum dituntaskan pemerintah.
Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih mengatakan, angka 600 dalam Aksi Kamisan ini merupakan bukti tidak adanya kemauan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu hingga saat ini.
"Angka tersebut tidak hanya bermakna kosong. Angka tersebut adalah simbol keteguhan dan juga keyakinan yang tak pernah surut menuntut pemerintah untuk segera melakukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia," ungkapnya, Kamis (5/9/2019).
Selain itu, di aksi yang ke-600 ini JSKK juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dengan Nomor 240/Surat Terbuka_JSKK/IX/2019.
Berikut isi surat terbuka Aksi Kamisan ke-600:
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami sampaikan bahwa hari ini, Kamis, 5 September 2019 tepat Aksi Kamisan ke-600. Sebuah pertanyaan perlu kami sampaikan: "Pengadilan HAM kapan?" untuk mengingatkan agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat segera diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur di dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Perlu kami sampaikan pula bahwa September adalah bulan kelam bagi HAM. Tanggal 7 September seorang aktivis HAM, Munir Said Thalib diracun di pesawat Garuda Indonesia Airlanes (GIA) dalam perjalanannya menuju ke negeri Belanda untuk memperdalam pengetahuannya dibidang HAM. Tanggal 12 September terjadi tragedi Tanjung Priok yang telah digelar Pengadilan HAM ad hoc, namun para terduga pelakunya dibebaskan dari jerat hukuman. Tanggal 24 September terjadi Tragedi Semanggi II yaitu penembakan mahasiswa di Jakarta dan berlanjut ke Lampung dan Palembang, pada saat para mahasiswa berdemonstrasi mengawal pelaksanaan agenda reformasi. Tanggal 30 September terjadi tragedi kemanusiaan hingga menyentuh perhatian PBB dengan tindakan pembebasan para tahanan di Pulau Buru. Dan, masih banyak pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi dari Aceh hingga Papua yang menjadi luka bangsa di negeri ini.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Memanusiakan manusia tidak cukup dengan peningkatan kesejahteraan warga Negara. Gejolak rakyat Papua saat ini layak dijadikan tonggak untuk mendewasakan Indonesia yang telah 74 tahun merdeka. Dan, kemerdekaan Timor-Timur jyga pantas dijadikan cermin untuk mengambil kebijakan perlunya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Sehubungan dengan itu, kami mohon Bapak Presiden berpaling kepada Nawa Cita dan menjadikan penegakan hukum dan HAM sebagai prioritas program yang harus dilaksanakan dalam pemerintahan periode ke-2 (2019-2024).
Bersama ini kami sampaikan kumpulan tulisan dari anak-anak muda yang berbicara tentang HAM. Kiranya Bapak Presiden berkenan membacanya, menelaah, dan menjadikan bekal untuk melangkah dalam menjalankan roda pemerintahan demi bangsa dan negara 5 tahun kedepan. Penyelesaian secara tuntas sesuai hukum/ketentuan yang berlaku terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sungguh sangat diperlukan seiring dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Tanpa penyelesaian, atau dengan pembiaran, maka kebiasaan bertindak represif/kekerasan akan terus berulang yang pada akhirnya akan menggerogoti kewibawaan pemerintah. Bagaimana masyarakat akan percaya terhadap "kata-kata standard" pejabat bahwa"... akan menindak seturut hukum yang berlaku..", tapi fakta membuktikan bahwa terhadap kasus-kasus yang terjadi di masa lalu, tidak ada tindakan sepertinyang diucapkan itu?
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
.jpg)
Share this article
Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih mengatakan, angka 600 dalam Aksi Kamisan ini merupakan bukti tidak adanya kemauan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu hingga saat ini.