JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Presiden Jokowi menandatangani aturan cuti bersama berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Keppres tersebut ditandatangani dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.
AYO BACA : THR PNS Cair 24 Mei
Melalui keppres tersebut, Jokowi menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum Kedua keppres tersebut.
AYO BACA : KPK Dalami Saksi Terkait Aliran Dana Suap di Kemenag
Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Menurut keppres itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima.

Share this article
Presiden Jokowi menandatangani aturan cuti bersama berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.