AYOJAKARTA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang mengikuti pemilu 2024.
Jokowi menerbitkan PP Nomor 53 Tahun 2023, yang mengganti peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam PP Nomor 53 tahun 2023 tersebut, dikatakan jika menteri dan walikota yang mengikuti pilpres tidak perlu mengundurkan diri.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi ayat (1) Pasal 18, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.
Sedangkan untuk menteri ada sedikit tambahan, yaitu mereka harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden terlebih dahulu.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden,” ayat (1a) Pasal 18.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Penjahat yang Paling Sadis
Sedangkan untuk ASN, TNI, Polri, karyawan dan pejabat BUMN/BUMD harus mengundurkan diri apabila menjadi peserta pilpres.
"Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden," ayat (2) Pasal 18.
Untuk waktu kampanye, baik itu Menteri maupun Walikota hanya bisa melakukan selama satu hari dalam seminggu.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum,” ayat (1) Pasal 36.
Sedangkan untuk hari libur dibebaskan untuk melakukan kampanye.
“Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti,” ayat (2) Pasal 36.
Sedangkan berdasarkan ayat (1) Pasal 34A, cuti diberikan dengan kondisi sebagai berikut:
a. pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
b. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
c. pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan

Share this article
Dalam PP Nomor 53 tahun 2023 tersebut, dikatakan jika menteri dan walikota yang mengikuti pilpres tidak perlu mengundurkan diri.