AYOJAKARTA.COM – Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait capres atau cawapres sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan MK membuka peluang untuk kakak Kaesang sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.
Namun saat dimintai tanggapan terkait keputusan MK pada Senin malam 16 Oktober 2023, ia mengaku belum tahu.
Baca Juga: TERKINI, Kronologi Insiden Kecelakaan Kereta Api Argo Semeru dan Argo Wilis, Ada Korban Jiwa?
“Itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak, tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya,” ujar Kaesang, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (17/10/2023).
Mendengar keputusan MK tersebut, Kaesang mengaku bahwa hal itu tidak memberikan dampak apapun kepadanya.
"Ya sudah, ya sudah. Nggak ngefek juga dengan saya itu," ucap Kaesang.
Kaesang juga enggan berkomentar lebih lanjut terkait putusan MK yang dinilai oleh banyak pihak bisa menciptakan politik dinasti Joko Widodo.
Pada Senin 16 Oktober 2023 kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: 4 Gejala Sindrom Cinderella, Sering Dialami oleh Wanita yang Cenderung Manja
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta.
MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Almas mengajukan pada MK bahwa syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
MK mengambil keputusan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Maka dari itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," tutur Anwar.***

Share this article
Soal putusan MK tentang syarat cawapres yang dikabulkan adik Gibran, Kaesang Pangarep buka suara, begini..