AYOJAKARTA.COM – Insiden Gedung Indonesia Menggugat (GIM) terkunci rapat untuk Anies Baswedan kini berbuntut panjang.
Sebagai informasi, insiden tersebut terjadi pada hari Minggu (8/10/23) kemarin, dimana saat itu Anies akan menggelar acara diskusi bersama relawan AMIN yang bertajuk Demi Indonesia Pertiwi.
Namun, saat hari H acara digelar, GIM justru terkunci rapat sehingga akhirnya Anies Baswedan menggelar acara tersebut di halaman gedung.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Seekor Anjing pada Gambar Sketsa Ini, Uji Kemampuan Visual Kamu!
Atas insiden tersebut, pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dilaporkan ke Ombudsman Provinsi Jabar oleh aktivis 98 yang tergabung di Change Indonesia.
Diinformasikan, pelaporan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, dengan alasan Pj Gubernur Jabar dianggap telah melakukan tindakan maladministrasi terkait pembatalan acara Anies Baswedan di GIM.
Rupanya tidak hanya Gubernur JaBar saja yang dilaporkan, namun juga pihak lain termasuk diantaranya Kepala UPTD dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat.
Eko Arief Nugroho selaku Presidium Chane Indonesia menuturkan jika pelaporan tersebut lantaran para pihak berwenang tersebut dinilai melakukan tindak diskriminasi, sewenang-wenang, serta adanya dugaan maladministrasi.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni: Ada Kesewenang-wenangan
“Pelaporan sudah diberikan soal diskriminasi, soal kesewenang-wenangan dan profesionalisme,” terang Eko Arief Nugroho dikutip dari laman Republika.co.id pada Kamis (12/10/23).
“Itu menjadi maladministrasi, hal pokok yang kita dalil,” lanjutnya.
Presidium Chane Indonesia tersebut juga menyebut jika pengelola GIM berlaku sewenang-wenang dengan membatalkan acara Anies Baswedan tanpa memberi informasi secara resmi, namun hanya melalui pesan singkat.
Kemudian terkait dengan dugaan adanya diskriminasi, Eko Arief Nugroho menyebut bahwa GIM diperbolehkan untuk aktivitas lain yang juga berbau politik.
“Di gedung yang sama GIM, dilakukan aktivitas tanda kutip politik karena gak jelas juga definisi politik,” terangnya.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni: Ada Kesewenang-wenangan
Sementara pihak pelapor lain yakni Andreas Marbun juga menuturkan soal adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pemprov Jabar.
“Gedung Indonesia Menggugat diberikan izin dan pertemuan relawan bacapres lain 17 September 2023,” ujar Andreas Marbun.
Sementara itu, dalam pelaporan tersebut, aktivis 98 dalam Chane Indonesia meminta pihak Ombudsman untuk mengabulkan laporan.
Selain itu juga meminta pihak Pemprov Jabar untuk menyampaikan permohonan maaf di media cetak dan elektronik media massa nasional.***

Share this article
Insiden Gedung Indonesia Menggugat (GIM) terkunci rapat untuk Anies Baswedan kini berbuntut panjang, Gubernur Jabar dilaporkan