AYOJAKARTA.COM -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masuk kriteria sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa dari analisis yang dilakukan PPATK menunjukkan bahwa Panji Gumilang melakukan TPPU.
Natsir Kongah mengatakan bahwa dari hasil analisis tersebut ditemukan indikasi TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
Baca Juga: Cara agar WhatsApp Terlihat Offline yang Ternyata Gampang Banget, Cukup Ubah Pengaturan Ini
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK tentu ada indikasi pencucian uangnya,” kata Natsir dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Kamis (20/7/2023).
“Karena dari proses analisis yang dilakukan itu kita menemukan indikasi-indikasi terkait tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.
Natsir Kongah juga memastikan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya kepada penyidik sudah pasti bertentangan dengan hukum.
Ini sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Apa Arti Sayur Gotong Royong di MPLS? Ini Jawabannya Beserta 20 Teka-teki Lainnya
“Jadi jelas bahwa apa yang kami sampaikan kepada penyidik ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Natsir Kongah juga menepis PPATK memblokir rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
PPATK menuturkan bahwa pihaknya hanya memblokir rekening atas nama Panji Gumilang saja.
“Sejak proses awal itu kan ada rekening yang tidak semua diblokir untuk dana operasional dan uang jajan, gaji dan lain-lain kan itu masih bisa diakses oleh PG. Bahkan nilainya cukup besar,” tuturnya.
Baca Juga: 3 Tanda Pacar Rindu dan Ingin Bertemu, Tidak Ada Alasan untuk Nggak Peka
Sebelumnya, PPATK telah menyita ratusan rekening milik Panji Gumilang untuk dilakukan analisa.
Diketahui rekening yang disita oleh PPATK tersebut atas nama Panji Gumilang dengan 6 nama yang berbeda dan institusi.
Meski disebut masuk kriteria pelaku TPPU, hingga kini Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.***

Share this article
PPATK menegaskan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang masuk kriteria sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).