AYOJAKARTA.COM -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro mengatakan dalam SPDP disebut adanya penambahan sangkaan terhadapan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Bahkan penanganan terhadap penyidikan kasus yang melibatkan Panji Gumilang, perkara kemarin hari Selasa sudah kita naikkan penyidikan menjadi penyelidikan."ujar Raharjo, dilansir dari YouTube tvOneNews, Jumat, 7 Juli 2023.
Baca Juga: Dikabarkan jadi Orang yang Membekingi Operasional Ponpes Al Zaytun, Moeldoko Tegaskan Hal Ini
"Kemudian kami sudah mengirim SPDP ke kejaksaan, kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik menemukan suatu tindak pidana baru yaitu tentang UU ITE, dimana ini juga kita masukan dalam SPDP," Sambungnya.
Lebih lanjut, Raharjo menjelaskan perkembangan kasus Panji Gumilang saat ini. Ia mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi baik itu di Indramayu maupun di Bareskrim.
"Kemudian saat hari ini kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu, kita rencanakan hari ini ada sekitar 14 saksi yang kita periksa," kata dia.
Baca Juga: Terbaru! Panji Gumilang Terjerat UU ITE, Begini Penjelasan Bareskrim Polri
Sementara itu, pemeriksaan di Bareskrim sendiri menurut Raharjo ada 4 orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihak penyidik.
Untuk diketahui, Panji Gumilang telah disangkakan melanggar ketentuan pasal 156a dan juga Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Share this article
Dalam SPDP disebut adanya penambahan sangkaan terhadapan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yaitu tentang UU ITE.