AYOJAKARTA.COM--Jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024, pembahasan mengenai para kandidat calon presiden atau capres makin menarik untuk dibahas.
Salah satu yang menarik untuk diperbincangkan adalah kandidat capres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan yakni Anies Baswedan.
Terbaru, seorang pakar analisi bidang poltik asal Universitas Al-Azhar Indonesia yang bernama Ujang Komarudin menyebut jika ada upaya penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Waduh! Elektabilitas Anies Baswedan Salip Ganjar Pranowo
Dalam penuturannya, Ujang Komarudin menyebut jika upaya penjegalan terhadap capres Anies Baswedan tersebut dengan menggunakan instrumen hukum.
“Saya melihat ada kemungkinan kaitannya dengan penjegalan Anies Baswedan,” terang Ujang dikutip dari laman Suara.com padda Minggu, (18/6/23).
Ujang lantas menjabarkan bagaimana cara kerja penjegalan terhadap Anies Baswedan dengan menggunakan instrumen hukum tersebut.
Yaitu dengan cara pihak dari KPK menjaring para Menteri Kabinet Kerja II yang berasal dari Partai Nasional Demokrat atau Nasdem.
“Dalam semua rezim kekuasaan di Indonesia, termasuk sekarang menggunakan instrumen hukum,” jelas Ujang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Jadi semua pemerintahan sama dan bukan hal yang baru.”
Jika berdasarkan situasi tersebut, menurut prediksi Ujang Komarudin maka Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP yang mengusung Anies maju Pilpres 2024 bisa hancur.
“Konstruksi koalisi (KPP) bisa lemah, bisa hancur, bisa terpecah sehingga Anies tidak bisa nyapres,” ungkap Ujang.
“Semua sudah paham ini, instrumen hukum digunakan melemahkan koalisi (KPP) itu.” Lanjutnya.
Selanjutnya, pakar Analisa politik tersebut menyimpulkan jika seharusnya yang dikritisi ialah lembaga hukum yang tidak netral juga tidak berada di tengah.
“Lembaga hukum kita digunakan untuk menghajar lawan politik tapi mengamankan lawan politik,” tutur Ujang.
“Ini menjadi problem kita dan kita mengkritisi hal ini,” imbuhnya.

Share this article
Ujang Komarudin menyebut jika upaya penjegalan terhadap capres Anies Baswedan tersebut dengan menggunakan instrumen hukum.