AYOJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan soal kasus korupsi datang dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Pasalnya terdengar kabar bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi karena menyalahgunakan surat pertanggungjawaban atau SPJ.
Namun dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com (14/6/2023), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut Asep menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci terkait dugaan kasus tersebut.
"Saat ini masih proses lidik," ucap Asep.
"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan melalui laman suara.com bahwa terdapat sebuah sumber di internal KPK yang menyatakan adanya ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.
Meski begitu, sumber tersebut menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.
"Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka," kata sumber internal KPK dikutip dari laman Suara.com (14/6/2023).
Sebelumnya kabar soal penetapan SYL sebagai tersangka diungkapkan oleh akun instagram @pedeoproject pada hari ini (14/6/2023).
Disebutkan dalam akun tersebut bahwa SYL bersama dua orang lainnya yakni Sekjen Kementan dan Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun @pedeoproject.
Selain itu disebutkan pula bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat mentan ini telah dilakukan penyelidikan sejak 16 Januari 2023 lalu.
Lebih lanjut dijelaskan pula dalam akun tersebut bahwa rencana penetapan SYL sebagai tersangka telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
"Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. 'ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,' bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut," tulis akun @pedeoproject.
Baca Juga: Minta Maaf Lagi, Mario Dandy Sampaikan Rasa Prihatin ke Ayah David Ozora, Begini Tanggapannya!
SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Selain itu di informasikan juga bahwa menteri yang merupakan kader Partai Nasdem tersebut diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain.
Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak KPK, namun berita penetapan SYL sebagai tersangka telah ramai di media masa.***

Share this article
Dikabarkan, terdapat sebuah sumber di internal KPK yang menyatakan adanya ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.