AYOJAKARTA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun pidana kepada Kuat Maruf.
Diketahui bahwa hari ini Selasa, 14 Februari 2023 pembacaan sidang vonis terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Saat meninggalkan ruangan sidang, terekam kamera aksi Kuat Maruf memberikan salam metal terhadap jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan bahwa salah satu supir keluarga Ferdy Sambo terbukti secara sah turut serta dalam tindak pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” imbuhnya.
Setelah hakim menutup sidang vonis, terlihat supir keluarga Ferdy Sambo ini langsung menemui kuasa hukumnya.
Ia pun terlihat ditenangkan oleh tim penasihat hukumnya, beberapa kali ditepuk pundaknya untuk ditenangkan.
Tak lama setelah itu, Kuat Maruf keluar meninggalkan ruang sidang, namun berbeda kali ini tidak seperti awal sidang yang sempat memberikan salam cinta ala Korea.
Setelah mendengar vonis hakim ia malah memberikan salam metal terhadap jaksa penuntut umum sebelum keluar dari ruangan sidang.
Saat berjalan di luar sidang, terlihat juga Kuat Maruf menggeleng-gelengkan kepalanya seperti tidak percaya bahwa atas vonis hakim yang diberikan kepada dirinya.
Diketahui sebelumnya pekerja rumah tangga keluarga Ferdy Sambo ini telah dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan yang telah dilayangkan oleh jaksa pada sidang sebelumnya.
Adapun hal yang meringankan yang dibacakan oleh hakim saat membacakan vonis yakni Kuat Maruf masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.
Sementara itu, hal yang memberatkan ialah Kuat Maruf berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Tidak hanya itu saja, ia juga dinyatakan tidak sopan dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya.
“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tutur hakim.
Kuat Maruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Maruf.***

Share this article
Setelah mendengar vonis hakim Kuat Maruf malah memberikan salam metal terhadap jaksa penuntut umum sebelum keluar dari ruangan sidang.