AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Maruf telah menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun.
Baca Juga: Terpopuler: Richard Eliezer Divonis Bebas? Mahfud MD Bilang Bisa, karena.....
Dalam persidangan, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf.
Salah satu hal yang memberatkan Kuat Maruf adalah ketidaksopanannya selama di persidangan.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan,” kata hakim dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Selasa (14/2/2023).
Selain itu, hakim menilai bahwa Kuat berbeli-belit dalam memberikan keterangan selama menjalani proses persidangan.
Hakim pun juga menyebut Kuat tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ucap hakim.
Tidak hanya itu saja, hakim juga menilai bahwa Kuat tidak mengaku bersalah atas perbuatannya.
Selain itu, Kuat juga berdalih tidak tahu mengenai peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim pun juga melihat Kuat tidak menampilkan rasa bersalah di setiap persidangan.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini,” ujar hakim.
“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” lanjut hakim.
Meski begitu, Kuat masih mendapat hal-hal yang meringankannya.
Adapun hal yang meringankan Kuat adalah karena masih memiliki keluarga yang harus ditanggung olehnya.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ungkap hakim.
Sebelumnya, Kuat dituntut oleh JPU dengan hukuman yang sama dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, yakni 8 tahun penjara.
Akan tetapi, Putri akhirnya divonis lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara.
Setelah ini, giliran Ricky Rizal yang akan menghadapi sidang vonis pada siang ini.***

Share this article
Vonis yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun.