AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga 8 Juli 2022 lalu.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dikutip dari YouTube.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hakim Dengan Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya telah menuntut Ferdy Sambo agar dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo diakui dan dinilai dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Atas perbuatanya, Mantan Jenderal Polri bintang dua itu dijerat dengan pidana Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1-ke 1 KUHP.
Baca Juga: Terbaru! 15 Link Download Twibbon Gratis Bertema Hari Valentine Agar Postingan Makin Romantis
Selain itu, dalam tuntutan sebelumnya jaksa menyebut dan menegaskan bahwa dalam perbuatannya Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan atau hal pembenar dan pemaaf. Oleh karena itu Jaksa dengan tegas memohon kepada hakim untuk menjatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, dalam sidang nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo sempat mengakui perbuatannya yang salah, dan keinginannya untuk bertobat.***

Share this article
Akhirnya, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua!