AYOJAKARTA.COM -- Sidang Ferdy Sambo menuju babak akhir dimana tuntutan jaksa telah dijatuhkan vonis hukuman penjara.
Dari hukuman yang didapat para terdakwa, Ferdy Sambo lah yang hukumannya paling berat, yakni seumur hidup, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Rehat dari persidangan, rupanya tim kuasa hukum Putri Candrawathi tengah disibukkan dengan hal ini agar kliennya bebas.
Senjata terakhir kuasa hukum Putri Candrawathi upaya untuk bebaskan sang klien
Ya, Kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Rasamala Aritonang diketahui sedang mempersiapkan duplik untuk meloloskan kliennya dari jeratan hukum.
Sidang duplik adalah jawaban atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J.
"Tim penasihat hukum sudah menyiapkan duplik untuk merespons replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di persidangan yang lalu," ujar Rasamala Aritonang dikutip dari Suara.com, jejaring AyoJakarta.com pada Selasa (07/02/2023).
Sidang ini akan menjadi upaya pembelaan terakhir terdakwa itu atas pembunuhan Brigadir J. Bagaimana hasilnya?
Baca Juga: Tegas! Irma Hutabarat Nilai Putri Candrawathi Merupakan Bagian dari Mafia, Terbukti Lakukan Hal Ini
Kubu terdakwa Putri Candrawathi menganggap dalil jaksa penuntut umum yang tertuang dalam replik soal menghargai seorang wanita sebagai makhluk mulia hanyalah kamuflase semata.
Hal tersebut disampaikan penasehat hukum istri Ferdy Sambo saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Pasalnya, jaksa dalam replik tersebut menyebut menghargai Putri Candrawathi sebagai seorang istri hingga ibu dari anak-anaknya layaknya wanita terhormat Khadijah hingga Maria.
"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, hingga menyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sinta, Drupadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka," kata penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong.
Sarmauli Simangunsong juga turut menyinggung ucapan jaksa yang menyatakan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanya khayalan.
Lalu ia menyebut jaksa sudah mengabaikan bukti kekerasan seksual yang diungkap dalam persidangan.
"Sangat disayangkan karena di bagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah berupa khayalan, sekali lagi khayalan. Dengan mengabaikan setidaknya empat bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual yang terungkap di persidangan," jelas Sarmauli Simangunsong saat membacakan duplik Putri Candrawathi yang dikutip dalam kompastv live, jumat 3 Februari 2023.
Selanjutnya Sarmauli Simangunsong mengatakan jaksa harusnya tak menyampaikan isu perselingkuhan jika benar-benar menghormati Putri Candrawathi sebagai perempuan. Menurutnya, isu perselingkuhan itu tak didukung bukti apa pun.
"Seharusnya jika penuntut umum beritikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti,"ungkapnya lebih lanjut.
Sehingga kini Putri Candrawathi masih diharuskan menunggu vonis yang diputuskan pada minggu depan. ***(Dimas Danu)

Share this article
Rehat dari persidangan, rupanya tim kuasa hukum Putri Candrawathi tengah disibukkan dengan hal ini, apa itu?