AYOJAKARTA.COM - Soal hubungan Putri Candrawathi dan Yosua yang ramai beredar ada banyak isu.
Bermula dari Putri Candrawathi yang mengaku jika dirinya diperkosa dan mendapat pelecehan seksual dari Yosua hingga terjadi pembunuhan berencana.
Namun karena tidak ada bukti pelecehan seksual dari Yosua pada Putri Candrawathi, jaksa tidak mengamini hal tersebut.
Baca Juga: Kompak! Semua Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Akui Ditipu Ferdy Sambo
Hal lain yang lebih mengejutkan malah diungkap jaksa dalam kasus pembunuhan berencana soal hukuman Putri Candrawathi dan Yosua.
Diungkapkan saat sidang tuntutan pada terdakwa, jaksa menyebutkan jika ada perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi.
Hal ini berkaitan dengan tuntutan jaksa yang dinilai seorang ahli hukum pindana jadi inkonstisten.
Baca Juga: TERPOPULER: Benarkah Jokowi Sudah Resmi Beri Hukuman Mati ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Ahmad Sofian menyoroti soal perselingkuhan Ayosua dan Putri Candrawathi yang diungkap jaksa dalam sidang tuntutan.
Pihak jaksa sempat mengatakan kesimpulan jaksa soal perselingkuhan yang diungkap dalam tuntutan.
"Dia menimbulkan sebuah peristiwa perselingkuhan dalam tuntutan," ungkapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Minggu (5/2/2023).
Baca Juga: Cara Download Video Tiktok dengan Snaptik App, Klik di Sini
Disebutkan jika jaksa sudah mengungkapkan soal adanya perselingkuhan, maka sebenarnya sudah ada bukti terkait hal ini.
Namun, jaksa tak mengungkap dengan jelas bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawarhi dan Yosua.
"Tentu jaksa ketika menyebutkan tuntutan, tidak mungkin dia tidak punya bukti akurat," ucapnya.
"Sayangnya, tidak dimunculkan alat bukti, tidak terang benderang," tambahnya menyayangkan.
Baca Juga: MasyaAllah! Berikut Keutamaan Sholat Tahajud Bagi Umat Muslim Menurut Ustad Adi Hidayat
Ia menyoroti adanya inkonsistensi dalam tuntutan jaksa jika memang terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua.
Ahmad Sofian menyimpulkan jika pihak yang merencanakan ada dua orang, yakni Ferdy Sambo dan Ptri Candrawathi.
Sehingga ia kembali heran kenapa ketiga terdakwa yang lain ikut diseret dalam kasus ini.
"Kalau memang ada perselingkuhan, berarti yang merencanakan dua orang dong, Sambo sama Putri," tutur ahli hukum pidana.
"Kenapa yang lain diseret-seret dalam skenario itu," tambah Ahmad Sofian.
Sehingga ditegaskan jika seharusnya pasal 340 atau pembunuhan berencana ini hanya ditetapkan pada segelintir orang.
"Makanya 340 harusnya hanya pada segelintir orang," tandasnya tegas.***

Share this article
Ahli Hukum Ahmad Sofian mengungkapkan soal perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua yang diungkap dalam tuntutan.