AYOJAKARTA.COM - Pada persidangan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/1) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini.
Dalam hal ini jaksa penuntut umum meyakini Richard Eliezer telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam merampas nyawa Yosua pada 8 juli silam.
Tak hanya itu, mantan ajudan Ferdy Sambo ini juga diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Amalan yang Menjamin Rezeki Datang Sendiri! Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber
Adapun hal-hal yang memberatkan menurut jaksa ialah Richard Eliezer bertindak sebagai eksekutor dalam perkara penembakan Yosua yang mengakibatkan korban tewas seketika.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Richard Eliezer ialah dimana ia bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan LPSK dan menyesali perbuatannya serta sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Berdasarkan hasil putusan tuntutan jaksa ini, kemudian banyak menuai pro dan kontra yang mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah melukai rasa keadilan.
Mengutip dalam akun Instagram @insta_julid, jumat (20/1) pengacara kondang Hotman Paris mengungkap ada dua pasal yang bisa membebaskan Richard Eliezer dari hukuman.
Menurutnya, hukuman Richard Eliezer bisa ringan dengan adanya pasal RKUHP.
Apalagi, perkara ini berkaitan dengan peran Richard Eliezer saat melakukan penembakan merupakan perintah atasannya Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Hotman Paris juga mengungkapkan ada beberapa pasal yang sepertinya bisa membebaskan Richard Eliezer dari tuntutan 12 tahun penjara tersebut.
Apalagi hal ini terkait peran Richard Eliezer sebagai bawahan Ferdy Sambo saat melakukan penembakan di rumah Duren Tiga.
"Bharada E bisa bebas pakai pasal pidana 48 KHUP Pidana yaitu dia melakukan pidana karena pengaruh paksa atau memakai pasal 51 yaitu karena perintah jabatan," kata Hotman yang dikutip dari @insta_julid, jumat (20/1).
Menurut Hotman Paris, dua pasal tersebut bisa digunakan untuk membebaskan Richard Eliezer. Ia pun menyarankan hal tersebut digunakan oleh pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy untuk bisa membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa yang 12 tahun itu.
"Pasal 48 dan 51 bisa membebaskan seseorang walau telah melakukan tindak pidana karena daya paksa atau karena perintah jabatan," jelasnya.

Share this article
Hotman Paris Sampaikan Angin Segar bagi Richard Eliezer, Bisa Bebas dari Tuntutan 12 Tahun Penjara Lewat Ini.