AYOJAKARTA.COM – Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini tinggal menanti keputusan hakim.
Kasus tewasnya Brigadir J yang menyeret nama Putri Candrawathi sebagai tersangka, menguak banyak fakta.
Kabar bahwa kematian Brigadir J merupakan akibat adanya dugaan sebagai pelaku pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi di Duren Tiga.
Sempat ditanggapi publik sebagai fakta yang sesungguhnya, terlebih karena memang itulah yang disampaikan kepolisian kepada khalayak.
Tiga hari setelah kematian Brigadir J, tepatnya pada tanggal 11 Juli 2022 Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan.
“Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, dimana saat itu istri dari Kadiv Propam sedang istirahat,” jelasnya ketika itu.
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan rincian peristiwa yang kemudian menyebabkan awal mulanya peristiwa baku tembak.
“Istri Kadiv Propam kemudian berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut Brigadir J panik dan keluar kamar,” tambahnya, dikutip dari siaran Kompas TV, Ahad, 8 Januari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lupa Briefing ART Sartini, Alhasil Ia Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Pasca Yosua Tewas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat juga menceritakan tentang awal mula kematian Brigadir J.
“Akibat kejadian tersebut terjadilah saling tembak, dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” imbuhnya kepada media.
Setelah upaya Komnas HAM gagal untuk meminta keterangan, lokasi dugaan pemerkosaan yang semula berada di Duren Tiga berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Hal yang sama juga dialami oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK, yang gagal meminta keterangan setelah Putri mengajukan perlindungan.
Atas hal tersebut, Susilaningtias selaku wakil ketua LPSK kemudian memberikan pernyataan resminya kepada media.
“Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual,” jelas Susilaningtias saat itu, dikutip dari siaran Kompas TV, Ahad, 8 Januari 2023.
Selanjutnya, pada Jumat, 19 Agustus 2022 tim khusus yang dibentuk Kapolri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Dalam penjelasan yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Putri dijerat pasal 340, subsider 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Terkait peran Putri pada tewasnya Brigadir J, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah fakta berhasil diungkap.
Setelah pada sidang lanjutan tanggal 3 Januari 2023 Putri menolak bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Kini publik hanya bisa menunggu keputusan yang akan diterima Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam kematian Brigadir J. ***

Share this article
Simak berikut ini kaleidoskop keterlibatan Putri Candrawathi, dari ngaku korban pelecehan hingga berakhir menjadi tersangka pembunuhan.