AYOJAKARTA.COM - Hakim Ahmad Suhel dibuat heran dengan pengakuan yang diberikan Ferdy Sambo saat memberi keterangan yang membela Hendra Kurniawan, tetapi tidak untuk Arif Rachman Arifin.
Pasalnya, keterangan Sambo ini dinilai berbeda dengan keterangan dari terdakwa Arif Rachman Aifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri juga terkena imbas atas skenario Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Hakim Suhel ketika Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus obstruction of justice, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Febri Diansyah Didebat Habis, Martin Lukas Simanjuntak: Namanya Pemerkosaan Pasti Ada Jejak DNA
Menurut pengakuan Arif, ia bersama Hendra, melapor kepada Ferdy Sambo bahwa Yosua terekam dalam CCTV dalam kondisi hidup.
Lantas, hakim Suhel pun bertanya pada Sambo terkait keterangan Arif Rachman yang mengaku datang ke kantor Sambo bersama dengan Hendra.
"Semua keterangan saksi saudara benarkan, tapi yang ini tidak saudara benarkan, seingat saudara ia datang sendiri tapi menurut Arif tidak begitu, menurut Arif dia tidak berani, bahkan dia telepon jam 2 dini hari itu melaporkan pada Hendra, " kata hakim Suhel.
"Hendra pun menenangkan dia, kalau besok pagi untuk pertama kalinya kita menghadap saudara," kata hakim saat menirukan penjelasan versi dari keterangan Arif yang tidak dibenarkan oleh Hendra.
Namun, dalam sidang tersebut Sambo membantah keterangan itu dan mengatakan bahwa Arif hanya datang sendiri tanpa Hendra.
"Kami pun sudah dikonfrontir pada waktu di penyidik, seingat saya seperti itu yang mulia, " kata Sambo dalam bantahanya.
"Seingat," kata hakim menyanggah ucapan Sambo
"Seingat saya bahwa yang melaporkan ini hanya Arif sendiri, besoknya baru Hendra saya panggil menghadap terkait dengan pemeriksaan di bareskrim dan terkait CCTV di dalam rumah serta satu lagi masalah laporan dari Jambi yang mulia, " kata Sambo yang dikutip dari Kompas TV, minggu (8/1).
Di persidangan sebelumnya Sambo berjanji untuk membela anak buah dan ia akan bertanggung jawab atas skenario yang sudah dibuatnya tersebut.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa tujuh orang ini menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua, di mana Ferdy Sambo adalah salah satunya.
Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa disebut telah merusak barang bukti kasus kematian Brigadir Yosua dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.***

Share this article
Lontarkan Pengakuan Mengherankan, Ferdy Sambo Kembali Bela Anak Buahnya Kecuali Arif Rachman Arifin? Begini katanya.