Wacana hangat siang ini adanya isu dugaan terkait tentang Rp 500 miliar untuk sebuah jabatan menteri.
Terkait isu tersebut para pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak terlalu reaktif menolak atau membantah isu tersebut. Sebaiknya mengajak para pihak untuk saling konfirmasi menguji kebenaran isu tersebut. Bukan malah seolah kebakaran jenggot.
Argumentasi penolakan dengan alasan gaji yang diterima sebagai menteri kurang lebih hanya Rp 100.000.000 per bulan untuk seorang menteri sehingga tidak logis mau membayar Rp 500 miliar karena sangat jauh dari gaji yang diperoleh selama lima tahun yaitu sekitar Rp 6 miliar.
Argumentasi ini terlalu sederhana dan sangat lemah. Bila memang hasil investigasi ada yang mau membayar Rp 500 miliar boleh jadi orang yang bersangkutan telah melakukan kalkulasi dalam bentuk korupsi anggaran kementerian per tahun yang mencapai puluhan triliun rupiah atau korupsi kebijakan seperti perizinan.
Menteri itu tetap manusia yang bisa saja jabatannya sebagai produk transaksional. Bukankah beberapa menteri kita sudah ada yang berurusan dengan KPK terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kemudian alasan bahwa dengan jumlah uang sebesar Rp 500 miliar akan mudah dideteksi dan diketahui oleh PPATK. Argumentasi ini menafikan ungkapan ''maling selalu selangkah lebih maju'' daripada penindakan atau pencegahan.
Dari sisi positif, isu ini justru bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan investigasi lebih lanjut oleh aparat hukum dan atau media massa agar memang penyelenggaraan negara kita menjadi transparan.
Saya menyarankan agar fakta, data dan bukti yang dimiliki HD sebagai orang yang melontarkan isu tersebut sebagai pertanggungjawaban publiknya harus bersedia menyampaikan atau melaporkannya ke aparat hukum dan atau media massa. Jika tidak, lontaran pandangan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Emrus Sihombing
(direktur eksekutif Lembaga Emrus Corner, akademisi Universitas Pelita Harapan)

Share this article
Wacana hangat siang ini adanya isu dugaan terkait tentang Rp 500 miliar untuk sebuah jabatan menteri.