Akhir-akhir ini kita disuguhkan dengan beberapa hasil Lembaga Survei (LS) mengumumkan hasil hitung cepat (Quick Count) Pemilu serentak, Pilpres dan Pileg pada 17 April 2019. Hasil quick count (QC) tersebut sudah menjadi trending topic di berbagai media cetak dan elektronik maupun media sosial. Namun demikian, hasilnya membuahkan perdebatan hasil quick count tersebut. Ada beberapa pihak yang percaya, tetapi juga ada yang mencela hasilnya. Sehingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus melarang ditayangkannya hasil quick count tersebut. Bagaimana quick count di mata publik?