Kemajuan di bidang teknologi digital tampaknya telah ikut kian memudahkan kita berutang. Dewasa ini, ratusan lembaga pinjaman berbasis teknologi atau financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending menawarkan pinjaman secara online dengan prosedur mudah dan cepat. Tak perlu ribet dan repot, cukup dengan modal kartu tanda penduduk (KTP) dan tanpa agunan apa pun, kucuran dana segar dapat segera kita peroleh.
Namun, di balik segala kemudahan serta kecepatan yang diberikan jasa layanan dari lembaga pijaman fintech, tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang justru di kemudian hari bisa sangat memberatkan para nasabah. Di sinilah perlunya kehati-hatian kita sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa perusahaan fintech.
Selain didorong oleh kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), munculnya perusahaan fintech juga dimungkinkan oleh masih banyaknya masyarakat yang selama ini sama sekali tidak dapat mengakses layanan perbankan.
Benua Asia disebut-sebut sebagai kawasan yang menjadi salah satu pusat perkembangan fintech dunia. Di kawasan ini terdapat sekitar 2.500 perusahaan rintisan (startup) fintech, yang dinilai berpotensi menggusur pasar tradisional perbankan. Untuk level negara, sejauh ini Tiongkok menjadi pemain utama fintech global.
Di Indonesia sendiri, sampai Februari 2019, terdapat sekitar 99 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Sepanjang tahun 2018, secara keseluruhan, perusahaan fintech telah menyalurkan kredit sebesar Rp 25,59 triliun, meningkat drastis dari kredit yang disalurkan di tahun 2017, yang sebesar Rp 2,56 triliun.
Landasan hukum bagi penyelenggaran fintech adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.Berdasarkan Pasal 1 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, yang dimaksud dengan perusahaan fintech adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam- meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan
menggunakan jaringan internet.
Salah satu masalah terkait dengan praktek pinjaman online adalah tingkat suku bunganya yang relatif tinggi, jika tidak boleh dikatakan mencekik. Banyak perusahaan pinjaman online yang mematok bunga hingga lebih dari 30 persen dari hutang pokok. Belum lagi ditambah aturan denda harian yang jumlah nominalnya bisa mencapai puluhan ribu rupiah per harinya.
Maka, dapat dipahami kalau kemudian pihak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak OJK untuk mengatur besaran maksimal bunga yang dikenakan oleh lembaga pinjaman online.
Masalah lainnya bertalian dengan aplikasi perangkat lunak pinjaman online yang ternyata mampu menyedot berbagai data pribadi milik nasabah. Di saat calon nasabah mendaftar, biasanya mereka perlu men-download aplikasi pinjaman. Aplikasi inilah yang kemudian menyedot data-data pribadi calon nasabah, mulai dari alamat email, akun media sosial, foto ataupun video pribadi hingga ke nomor kontak keluarga, kerabat serta teman.
Data-data pribadi nasabah ini suatu saat bisa dijadikan alat untuk menekan atau meneror nasabah yang kebetulan menghadapi masalah dalam menyelesaikan pelunasan pinjaman mereka. Padahal, merujuk kepada Pasal 26 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, disebutkan bahwa penyelenggara pinjaman online wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
Faktanya, berbagai laporan media menyebutkan ada sederet kasus di mana nasabah perusahaan pinjaman online yang harus menanggung malu dan juga terpaksa berhenti bekerja akibat penyebaran masalah utangnya ke seluruh kontak yang dilakukan oleh pihak penagih utang (debt collector). Beberapa lainnya merasa terintimidasi oleh perkataan kasar dan tidak senonoh dari para penagih utang. Ada pula nasabah yang menjadi korban pelecehan seksual penagih utang, di mana para penagih utang itu tiba-tiba bisa mengirimkan berbagai konten dan perkataan porno dalam grup percakapan WhatsApp yang mereka buat. Yang lebih tragis, ada nasabah yang hingga mengakhiri hidupnya karena tak kuat dengan tekanan dan intimidasi penagih utang.
Sampai Februari 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima sekurangnya 3.000 pengaduan masyarakat terkait perusahaan fintech. Sejauh ini, terdapat 89 perusahaan penyelenggaraan pinjaman online yang sudah diadukan ke LBH. Dari jumlah sebanyak itu, 25 di antaranya justru adalah perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK. OJK sendiri kabarnya telah memblokir sekitar 231 perusahaan fintech ilegal.
Untuk mengantisipasi semakin banyaknya korban pinjaman online ini, selain memperketat perizinan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pinjaman online, yang juga perlu gencar dilakukan adalah melakukan edukasi keuangan dan edukasi digital kepada masyarakat. Edukasi keuangan dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat kita mengenai berbagai produk keuangan, peruntukan dan manfaatnya serta cost dan risikonya. Sedangkan edukasi digital diperlukan agar masyarakat kita semakin cerdas dan bijak dalam melakukan berbagai transaksi secara digital.
Banyaknya warga masyarakat yang menjadi korban empuk praktik pinjaman online dikarenakan masih rendahnya tingkat pemahaman produk-produk keuangan dibarengi dengan masih rendahnya literasi digital masyarakat kita.
R Wulandari
Alumni Program Manajemen Keuangan dan Perbankan Indonesia (AKPI), Bandung

Share this article
Kemajuan di bidang teknologi digital tampaknya telah ikut kian memudahkan kita berutang. Dewasa ini, ratusan lembaga pinjaman berbasis teknologi atau financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending menawarkan pinjaman secara online dengan prosedur mudah dan cepat. Tak perlu ribet dan repot, cukup dengan modal kartu tanda penduduk (KTP) dan tanpa agunan apa pun, kucuran dana segar dapat segera kita peroleh.