Mewaspadai Rentenir Digital

Ilustrasi (klikfox.com)

Ilustrasi (klikfox.com)

Kemajuan di bidang teknologi digital tampaknya telah ikut kian memudahkan kita berutang. Dewasa ini, ratusan lembaga pinjaman berbasis teknologi atau financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending menawarkan pinjaman secara online dengan prosedur mudah dan cepat. Tak perlu ribet dan repot, cukup dengan modal kartu tanda penduduk (KTP) dan tanpa agunan apa pun, kucuran dana segar dapat segera kita peroleh.

Namun, di balik segala kemudahan serta kecepatan yang diberikan jasa layanan dari lembaga pijaman fintech, tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang justru di kemudian hari bisa sangat memberatkan para nasabah. Di sinilah perlunya kehati-hatian kita sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa perusahaan fintech.

Selain didorong oleh kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), munculnya perusahaan fintech juga dimungkinkan oleh masih banyaknya masyarakat yang selama ini sama sekali tidak dapat mengakses layanan perbankan.

Benua Asia disebut-sebut sebagai kawasan yang menjadi salah satu pusat perkembangan fintech dunia. Di kawasan ini terdapat sekitar 2.500 perusahaan rintisan (startup) fintech, yang dinilai berpotensi menggusur pasar tradisional perbankan. Untuk level negara, sejauh ini Tiongkok menjadi pemain utama fintech global.

Di Indonesia sendiri, sampai Februari 2019, terdapat sekitar 99 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Sepanjang tahun 2018, secara keseluruhan, perusahaan fintech telah menyalurkan kredit sebesar Rp 25,59 triliun, meningkat drastis dari kredit yang disalurkan di tahun 2017, yang sebesar Rp 2,56 triliun.

Landasan hukum bagi penyelenggaran fintech adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.Berdasarkan Pasal 1 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, yang dimaksud dengan perusahaan fintech adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam- meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan
menggunakan jaringan internet.

Salah satu masalah terkait dengan praktek pinjaman online adalah tingkat suku bunganya yang relatif tinggi, jika tidak boleh dikatakan mencekik. Banyak perusahaan pinjaman online yang  mematok bunga hingga lebih dari 30 persen dari hutang pokok. Belum lagi ditambah aturan denda harian yang jumlah nominalnya bisa mencapai puluhan ribu rupiah per harinya.

Maka, dapat dipahami kalau kemudian pihak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak OJK untuk mengatur besaran maksimal bunga yang dikenakan oleh lembaga pinjaman online.

Masalah lainnya bertalian dengan aplikasi perangkat lunak pinjaman online yang ternyata mampu menyedot berbagai data pribadi milik nasabah. Di saat calon nasabah mendaftar, biasanya mereka perlu men-download aplikasi pinjaman. Aplikasi inilah yang kemudian menyedot data-data pribadi calon nasabah, mulai dari alamat email, akun media sosial, foto ataupun video pribadi hingga ke nomor kontak keluarga, kerabat serta teman.

Data-data pribadi nasabah ini suatu saat bisa dijadikan alat untuk menekan atau meneror nasabah yang kebetulan menghadapi masalah dalam menyelesaikan pelunasan pinjaman mereka. Padahal, merujuk kepada Pasal 26 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, disebutkan bahwa  penyelenggara pinjaman online wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.

Faktanya, berbagai laporan media menyebutkan ada sederet kasus di mana nasabah perusahaan pinjaman online yang harus menanggung malu dan juga terpaksa berhenti bekerja akibat penyebaran masalah utangnya ke seluruh kontak yang dilakukan oleh pihak penagih utang (debt collector). Beberapa lainnya merasa terintimidasi oleh perkataan kasar dan tidak senonoh dari para penagih utang. Ada pula nasabah yang menjadi korban pelecehan seksual penagih utang, di mana para penagih utang itu tiba-tiba bisa mengirimkan berbagai konten dan perkataan porno dalam grup percakapan WhatsApp  yang mereka buat. Yang lebih tragis, ada nasabah yang hingga mengakhiri hidupnya karena tak kuat dengan tekanan dan intimidasi penagih utang.

Sampai Februari 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima sekurangnya 3.000 pengaduan masyarakat terkait perusahaan fintech. Sejauh ini, terdapat 89 perusahaan penyelenggaraan pinjaman online yang sudah diadukan ke LBH. Dari jumlah sebanyak itu, 25 di antaranya justru adalah perusahaan pinjaman online yang telah  terdaftar di OJK.  OJK sendiri kabarnya telah memblokir sekitar 231 perusahaan fintech ilegal.

Untuk mengantisipasi semakin banyaknya korban pinjaman online ini, selain memperketat perizinan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pinjaman online, yang juga perlu gencar dilakukan adalah melakukan edukasi keuangan dan edukasi digital kepada masyarakat. Edukasi keuangan dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat kita mengenai berbagai produk keuangan, peruntukan dan manfaatnya serta cost dan risikonya. Sedangkan edukasi digital diperlukan agar masyarakat kita semakin cerdas dan bijak dalam melakukan berbagai transaksi secara digital.

Banyaknya warga masyarakat yang menjadi korban empuk praktik pinjaman online dikarenakan masih rendahnya tingkat pemahaman produk-produk keuangan dibarengi dengan masih rendahnya literasi digital masyarakat kita.

R Wulandari
Alumni Program Manajemen Keuangan dan Perbankan Indonesia (AKPI), Bandung

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 22:33 WIB

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK 6-7 Juni 2026

Kawasan GBK diprediksi padat oleh puluhan ribu pengunjung pada 6-7 Juni 2026 karena ada 7 acara besar. Dishub DKI menerapkan rekayasa lalin situasional dan mengimbau warga naik transportasi umum.

Jakarta Pusat 04 Jun 2026, 19:22 WIB

Penyandang Disabilities Bisa Daftar, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Buka 2.000 Lowongan Kerja 2026!

Sebanyak 2.000 lowongan kerja dari 37 perusahaan disediakan dalam Job Fair

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".