AYOJAKARTA.COM - Benarkan BLT UMKM cair Juli 2022, simak informasinya berikut ini.
Untuk bisa melihat apakah benar BLT UMKM cair Juli 2022 kalian bisa longin terlebih dahulu melalui Eform BRI eform.bri.co.id.
Berikut informasi yang dirangkum AyoJakarta.com dari berbagai sumber terkait benarkan BLT UMKM cair Juli 2022.
Baca Juga: Akhirnya Menaker Beri Kepastian soal Pencairan BSU 2022, Simak Infonya di Sini!
Melalui Eform BRI eform.bri.co.id kalian bisa cek penerima BLT UMKM 2022 terbaru.
Selain itu, bagi kalian yang ingin mendaftar usaha bisa lewat link oss.go.id.
Jadwal pencairan BLT UMKM 2022 atau BPUM 2022 saat ini memang masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Buruan Cek JakOne Mobile, KJP Plus 2022 Cair Lagi Juli ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA-SMK!
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait lanjutan mengenai kapan BLT UMKM atau BPUM 2022 akan cair kepada para pelaku usaha.
Namun demikian, sebelum bantuan BLT UMKM dicairkan, masyarakat lebih dulu bisa melakukan cek penerima BPUM 2022 dengan login eform.bri.co.id.
Setiap pelaku usaha, akan mendapat BLT UMKM senilai Rp600 ribu dari Kemenkop UKM.
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2022 Sebesar Rp 1 Juta, Cek juga Syarat dan Status Penerima di Sini!
Simak Syarat Penerima BLT UMKM 2022 sebagai berikut:
Ada beberapa kriteria dan syarat penerima BLT UMKM 2022 yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: KJP Plus Juli 2022 Cair Hari Ini? Simak Daftar Penerima dan Besaran Dananya di Sini!
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Berikut Cara daftar BLT UMKM 2022
Calon penerima BLT UMKM 2022 bisa melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: PKH Tahap 3 2022 Cair Hari Ini? Cek Secara Online Lewat HP Ikuti Caranya di Sini!
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha Nomor telepon
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35, Pastikan Memenuhi Syarat Agar Berhasil!
Cara cek BLT UMKM 2022 melalui Eform BRI:
- Masuk ke halaman e-form melalui link: e-form BRI BPUM
- Kemudian, Anda harus mengisi nomor KTP dengan benar
- Tunggu kode verifikasi untuk melanjutkannya
- Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode verifikasi, dan dilanjutkan dengan mengklik ‘’proses inquiry”
- Setelahnya akan muncul notifikasi pemberitahuan, apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.
Baca Juga: Akhirnya Menaker Beri Kepastian soal Pencairan BSU 2022, Simak Infonya di Sini!
Cara Daftar Online UMKM di oss.go.id
Untuk melakukan pendaftaran UMKM bisa melalui offline ataupun online.
Untuk pendaftaran UMKM offline, bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Agar Lolos Seleksi
Berikut beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 lalu yakni sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Nantinya Dinas Koperasi dan UMKM akan bertindak sebagai pengusul dan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.
Jika tertarik mendaftar UMKM secara online di link https://oss.go.id, berikut langkah-langkahnya:
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
- Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
- Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
2. Masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:
- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
- Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
- Klik tombol Simpan lalu Selanjutnya.
- Bila Anda punya lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
- Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
- Klik tombol Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda bisa melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer lalu klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
3. Proses terakhir yaitu izin komersial atau operasional, caranya sebagai berikut:
- Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
- Klik tombol Pilih NIB.
- Akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
- Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
- Klik tombol Lanjut dan Simpan.***

Share this article
Benarkah BLT UMKM cair Juli 2022, cek nama penerimanya di Eform BRI dengan langkah-langkah sebagai berikut untuk mendapat Rp 600 ribu.